Layanan

Bimbingan Teknis Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi di Sektor Pemerintahan Terkait Investasi

Penjelasan Bimbingan Teknis Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi di Sektor Pemerintah, BUMN, dan Institusi Internasional terkait investasi

Layanan bimbingan teknis perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di sektor pemerintah, BUMN, dan institusi internasional terkait investasi ditujukan untuk memberikan bimbingan teknis (pendampingan (helpdesk)) terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan utilisasi fasilitas publik, sesuai kebutuhan program kebijakan klien atau pemangku kepentingan.

Layanan ini juga membantu terlaksananya program sesuai program kerja klien atau pemangku kepentingan, serta terwujudnya penyelenggaraan layanan investasi sesuai target program kerja klien atau pemangku kepentingan.

Ruang Lingkup Bimbingan Teknis Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi di Sektor Pemerintah, BUMN, dan Institusi Internasional terkait investasi

Dalam pelaksanaannya, layanan ini memiliki ruang lingkup yang meliputi:

  • Kegiatan bimbingan/pelatihan teknis terhadap penyelenggaraan monitoring sesuai kebutuhan klien/pemangku kepentingan.
  • Kegiatan pendampingan teknis (helpdesk) terhadap penyelenggaraan monitoring program sesuai kebutuhan klien/pemangku-kepentingan.

Informasi Tambahan

Bimbingan Teknis Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi di Sektor Pemerintah, BUMN, dan Institusi Internasional terkait investasi