PPID

MEKANISME KEBERATAN

Pengajuan Keberatan
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan Keberatan kepada perusahaan dalam hal ditemukan alasan sbb
1. Tidak disediakan Informasi Wajib
2. Tidak disediakan Informasi Berkala
3. Terdapat penggunaan biaya yang tidak wajar atas informasi

Anda dapat mengisi formulir keberatan di sini.

Keberatan dilakukan dalam  jangka waktu paling lambat 30 hari kerja dan ditujukan kepada atasan PPID yaitu Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan. Tanggapan akan diberikan paling lambat 30 hari kerja sejak diterima keberatan secara tertulis