PPID

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI

Persyaratan Pelayanan

  1. Masyarakat
  2. Fotokopi KTP Pemohon atau fotokopi pendirian akte lembaga publik/ormas bagi pemohon atas nama

Jangka Waktu Penyelesaian

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 30 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak, PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Berikut adalah mekanisme Permohonan Informasi Publik PT SUCOFINDO (Persero)

1. Mengisi formulir Permohonan Informasi Publik di : Formulir Permohonan Informasi Publik (Online)

2. Untuk pengajuan secara offline mohon mengunduh pada link berikut : Formulir Permohonan Informasi Publik (Offline)

3. Anda dapat memonitor proses Permohonan Informasi Publik pada laman berikut : Ringkasan Laporan Permohonan Informasi Publik

4. Seluruh permintaan dokumen / informasi publik akan dikirimkan melalui email Anda.

5. Setelah dokumen dikirimkan, Anda dapat mengisi survey.

Penting :

PT SUCOFINDO tidak memungut biaya dalam setiap proses permohanan informasi.

Jam Operasional : 

Senin – Jumat

Waktu : 08.00 – 17.00 WIB

Email : humas@sucofindo.co.id