PPID

LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Latar belakang

Sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 Mei 2010, SUCOFINDO menyediakan sarana ini sebagai wujud komitmen PT SUCOFINDO untuk meningkatkan transparansi perusahaan dan membentuk perangkat pelayanan Informasi Publik dalam ruang lingkup korporasi PT SUCOFINDO.
UU Nomor 14 tahun 2008 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Badan Publik sebagai penyelenggara negara berkewajiban untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Badan Publik yang dimaksud adalah Lembaga Negara, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lainnya, serta lembaga non-pemerintah yang sebagian maupun seluruh dananya berasal dari APBN/ APBD,sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri. Dalam hal ini, termasuk LSM maupun partai politik. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Visi Misi

VISI
Menyediakan layanan informasi publik yang tepat guna secara cepat, berkualitas dan akurat

MISI

  1. Mewujudkan keterbukaan informasi publik yang mendukung penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG)
  2. Memberikan pelayanan informasi yang cepat, berkualitas dan akurat
  3. Memberi kemudahan dalam mengakses informasi publik yang terkait dengan kegiatan perusahaan

Definisi :

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lainnya yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), atau organisasi non pemerintah sepanjang bagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/pelayanan informasi di badan public dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID sebagaimana dimaksud pada Peraturan ini.