Sertifikasi

RKL-RPL: Perlu gak ya?

RKL-RPL? apa hubungannya dengan AMDAL?

Dalam syarat proses izin lingkungan wajib AMDAL diperlukan beberapa dokumen yaitu salah satunya adalah RKL-RPL. Belum semua orang mengerti nih, apa sih maksudnya RKL-RPL? Padahal kegiatan pengelolaan dan pemantauan ini dapat bermanfaat bagi pemrakarsa, pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya pelaksanaan RKL dan RPL berkelanjutan menjadi bahan acuan untuk evaluasi dan penyempurnaan RKL.

Baca Juga: Perbedaan Pengujian Produk dan Sertifikasi Produk

RKL atau Rancangan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan Rancangan Pemantauan Lingkungan Hidup yang kemudian disebut RPL merupakan upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat rencana usaha dan/atau kegiatan. Perancangan ini wajib dilakukan. Agar tidak berdampak buruk bagi lingkungan.

Adapun isi dari RKL-RPL memuat hal berikut:

  1. Pendahuluan;
  2. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  3. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup;
  4. Jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan;
  5. Pernyataan komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam RKL-RPL;
  6. Daftar pustaka; dan
  7. Lampiran.

Tata cara penyusunan harus mengikuti pedoman yang telah tercantum dalam lampiran III Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

Dampak-Dampak lingkungan yang tercantum dalam RKL-RPL

adi, sudah tau ya kalau ternyata RKL-RPL ini sangat penting untuk perusahaan kamu. Dengan disusunnya rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dapat mengurangi dampak buruk untuk lingkungan sekitar.  Jika rencana ini tidak dilakukan, perusahaan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kelalaian yang telah diakibatkan oleh perusahaan. Pastikan kamu sudah mengetahui jasa yang tepat untuk menangani hal tersebut.

Baca Juga:  Biaya sertifikasi SVLK tergolong mahal

SUCOFINDO hadir untuk mendukung kegiatan pengelolaan pemantauan lingkungan yang meliputi pengumpulan data primer (melakukan sampling serta pengujian laboratorium lingkungan), pengumpulan data data sekunder dan pengelolaan data secara otomasi terintegrasi, penyajian dan pemeliharaan data dan informasi, evaluasi dan penyusunan laporan yang akurat. Jasa yang komprehensif di bidang pengelolaan lingkungan serta pengalaman yang memadai dalam rangka memberikan solusi kebutuhan perusahaan kamu untuk berbagai kepentingan. Beberapa di antaranya pemenuhan persyaratan pasar, pemenuhan peraturan pemerintah, dan kebutuhan khusus misalnya kepentingan internal, bina lingkungan, atau terkait dengan pengelolaan lingkungan yang terpadu.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan sertifikasi Anda  bisa membaca artikel kami di sini. Jika Anda dan perusahaan Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan kami, hubungi dan konsultasikan hal tersebut di sini.

Artikel Lainnya

Suka dengan apa yang Anda baca?
Bagikan berita ini:

Berita Terkait