Sertifikasi

Prosedur, Manfaat, serta Bisnis yang Membutuhkan Sertifikasi Halal

Cara, Prosedur, dan Manfaat Sertifikasi Halal Untuk Perusahaan

Sudahkah produk Anda mengikuti prosedur sertifikasi Halal MUI? Jika belum maka sebaiknya Anda mengajukan sertifikasi tersebut. Sertifikasi Halal sangat penting dan berpengaruh sekali terhadap kelangsungan bisnis dan peningkatan profit perusahaan.

Salah satu sanksi apabila produk perusahaan belum memiliki standar sertifikasi tersebut adalah larangan beredar. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan konsumen, terutama kaum muslim. Di mana dalam ajarannya tidak diperbolehkan mengonsumsi dan memakai segala hal bernajis.

Belum memiliki label kehalalan bukan berarti bernajis. Namun ini tidak bisa dijadikan sebagai pedoman. Sebab konsumen pada umumnya lebih melihat bukti yang tertera atau diwakili oleh label tersebut.

Apa itu Sertifikasi Halal ?

Sertifikasi Halal adalah bukti bahwa suatu produk atau layanan memenuhi standar yang ditetapkan oleh fatwa MUI. Fatwa MUI dikeluarkan sesuai dengan syariat ajaran agama Islam. Sertifikasi tersebut merupakan suatu ijin untuk mencantumkan label kehalalan.

Sebagai bukti bahwa tidak terdapat najis, atau proses yang tidak sesuai dengan syari’at Islam. Sebagai negara yang didominasi umat Muslim, tak heran pemerintah Indonesia mewajibkan jaminan kehalalan atas produk yang beredar di pasaran. 

Prosedur sertifikasi halal ini harus dilakukan oleh setiap pebisnis. Terutama untuk produk pangan, obat-obatan, kosmetik. Semua yang langsung masuk ke dalam tubuh manusia atau bersentuhan langsung.

Bagi umat Muslim, mengkonsumsi atau menggunakan produk halal merupakan salah satu cara untuk memelihara diri dan jiwa, serta untuk mendekatkan diri kepada pencipta.

Standar yang mengacu pada fatwa MUI ini tidak hanya ada di Indonesia. Namun juga di berbagai Negara baik untuk konsumen dalam negeri maupun ekspor, dan tidak hanya berlaku di Negara mayoritas Islam saja.

Prosedur Sertifikasi Halal

Untuk bisa mendapatkan standar kehalalan produk atau layanan, ada tahapan yang perlu dilalui. Bagi Anda yang ingin memasarkan barang dan jasa, bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini sebagai prosedur sertifikasi Halal.

  1. Mengikuti Pelatihan serta Memahami Sertifikasi SJH
  2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
  3. Menyiapkan Dokumen persyaratan pendaftaran yang terdiri dari:

– Surat permohonan dan form pendaftaran 

– Dokumen penyelia Halal

– Daftar nama produk dan bahan menu

– Proses pengelolaan produk

– Sistem jaminan Halal

  1. Pemilihan Sucofindo sebagai LPH 
  2. Pemeriksaan Produk
  3. Penetapan Kehalalan Produk
  4. Penerbitan Sertifikat Halal

Untuk mengurus prosedur sertifikasi Halal, kini sudah banyak pihak ketiga yang dapat membantu hingga prosesnya lebih cepat. Anda bisa memanfaatkan layanan Sucofindo untuk keperluan tersebut sehingga lebih praktis dan cepat.

Bisnis yang Memerlukan Sertifikasi Halal

Pada dasarnya prosedur sertifikasi Halal diperlukan dalam setiap produk yang diedarkan dalam masyarakat. Hal ini untuk memberikan jaminan bahwa apa yang dimakan atau digunakan memberikan kebaikan dan manfaat. Berikut bisnis yang memerlukannya.

1. Industri pengolahan (pangan, obat, dan kosmetika)

Pengolahan pangan seperti produsen makanan ringan, makanan kemasan, minuman, restoran, katering, wajib memiliki standar kehalalan. Mulai dari peralatan memasak, bahan pangan, proses pengolahan, kemasan, penyimpanan, penyajian dan transportasi.

Obat dan kosmetik juga perlu memiliki sertifikasi Halal. Obat dan kosmetik yang belum melalui prosedur sertifikasi halal masih diragukan oleh konsumen. Terutama yang beragama Islam, pasti akan menghindarinya.

2. Jasa logistik

Dalam industri jasa logistik, standarisasinya berkaitan dengan penanganan, penyimpanan dalam gudang hingga distribusinya. Harus terjamin bebas dari berbagai unsur haram, bebas najis.

3. Rumah pemotongan hewan

Rumah Pemotongan Hewan (RPH) adalah tempat pemotongan hewan ternak untuk kemudian diproses menjadi daging. Hasilnya didistribusikan kepada masyarakat yang sebagian besar tentu untuk kebutuhan konsumsi.

Dari proses penyembelihan, alat yang digunakan, penanganan, penyimpanan, pengemasan harus terjamin bebas najis dan hal-hal haram. Termasuk kemungkinan adanya oplosan dengan daging non-halal, harus diperhatikan.

Manfaat Sertifikasi Halal

Label halal pada produk dan layanan jasa menjadikan nilai lebih. Mengingat Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam, yang sekaligus juga sebagai pangsa pasar. Secara garis besar manfaatnya adalah sebagai berikut.

1. Memberikan ketenangan bagi konsumen

Mayoritas konsumen muslim hanya akan membeli produk dan menggunakan layanan karena adanya label kehalalan. Penjualan akan semakin meningkat dan terjaga konsistensinya apabila produsen dan penjual sudah melakukan prosedur sertifikasi halal.

2. Produk memiliki Unique Selling Point

Unique Selling Point merupakan salah satu cara bersaing dengan kompetitor. Di mana sertifikasi menjadi daya USP yang tidak dimiliki oleh semua pelaku bisnis. Konsumen akan mudah berpaling karena kesadaran akan pentingnya kehalalan produk.

3. Dapat memperluas jangkauan pasar global

Salah satu syarat untuk ekspor produk adalah jaminan mutu termasuk kehalalan. Terutama jika Anda ingin memperluas jangkauan pemasaran ke Negara-negara mayoritas muslim. Ini menjadi keharusan untuk menghindari penolakan bahkan boikot.

Begitu penting mengikuti semua tahapan prosedur standar kehalalan sebab berkaitan dengan keberlangsungan bisnis. Bagi Anda yang awam terhadap hal ini bisa menggunakan jasa pihak ketiga yang kompeten dan berpengalaman terkait sertifikasi halal. Butuh jasa sertifikasi halal? Percayakan hanya pada Sucofindo!

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan sertifikasi,  anda  bisa membaca artikel kami di sini. Jika Anda dan perusahaan Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan kami, hubungi dan konsultasikan hal tersebut di sini.

Artikel Lainnya

Suka dengan apa yang Anda baca?
Bagikan berita ini:

Berita Terkait