Kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk yang dikonsumsi masyarakat di Indonesia
Kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk yang dikonsumsi masyarakat di Indonesia diberlakukan sejak 17 Oktober 2019 dan diberikan tenggang waktu hingga 17 Oktober 2026 untuk dapat mensertifikasi seluruh produk konsumsi makanan, minuman dan obat-obatan, sesuai Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA RI) No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Menyusul kewajiban ini, laboratorium Sucofindo telah siap melayani berbagai pengujian produk halal.
Pengujian halal ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Laboratorium pengujian Sucofindo sudah memiliki lisensi, akreditasi, dan berbagai pengakuan internasional maupun nasional.
Dengan adanya laboratorium Pengujian Halal Sucofindo, masyarakat muslim tidak perlu ragu lagi terhadap kehalalan suatu produk. Di masa lalu, terkadang label halal yang disematkan pada suatu produk, belum dapat menenangkan hati konsumen muslim. Sebab, teknologi pangan olahan berkembang sangat pesat, sehingga penggunaan bahan-bahan campuran dalam pengolahan pangan menjadi sangat bervariasi.
Chemist Laboratorium Pangan Sucofindo, Tati Kusmiati, sebagaimana dikutip Republika (16/8/2018), mengatakan Laboratorium Sucofindo sudah melakukan analisa terhadap kandungan DNA halal dan DNA babi atas permintaan konsumen.
Hasil laporan analisa pengujian tersebut tidak mengungkap persentase kadar babi dalam sampel, karena sekecil apapun persentasenya, menurut syariah agama Islam, hal itu sudah termasuk haram hukumnya.
Baca Juga: Biaya sertifikasi SVLK tergolong mahal
KAPABILITAS LABORATORIUM
Laboratorium Kimia Umum pada Komoditi Pangan di Laboratorium Sucofindo memiliki teknologi tinggi yang mampu menjalankan pengujian Biologi Molekular dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction) untuk mendeteksi DNA babi. Sementara peralatan Gas Chromatography yang ada di Laboratorium Instrumen Kimia Umum Laboratorium Sucofindo mampu mendeteksi kandungan zat alkohol atau ethanol yang merupakan bahan terlarang pada persyaratan pada Produk Halal dengan spesifikasi tidak lebih dari 0,5%.
Pengujian halal yang dilakukan di Laboratorium Sucofindo akan memastikan kehalalan produk, tanpa diragukan akurasi pengujiannya. Selain itu, Laboratorium Sucofindo dapat melakukan analisis proksimat, pelabelan gizi, obat atau residu pestisida atau herbisida, bahan tambahan pangan (food additive), pengawet pangan, zat pencemar pangan, analisis mikrobiologi, untuk memastikan Halalan Toyyiban pada produk pangan, pakan, herbal, farmasi, kosmetik dan alat kesehatan.
Mengapa tak perlu meragukan hasil uji laboratoirum di Sucofindo? Hal tersebut dikarenakan Laboratorium Sucofindo telah dilengkapi dengan berbagai peralatan uji berteknologi mutakhir, presisi tinggi, handal dan akurat, antara lain:
- Digital Droplet Polymerase Chain Reaction (PCR)- DNA and RNA analysis.
- Fourier Transform Infra Red (FTIR)
- Liquid Chromatography Triple quadrupole Spectrometry mass (LC-MS-MS).
- Gas Chromatography Triple quadrupole Spectrometry mass (GC-MS-MS).
- Ultra High Performance Liquid Chromatography (UPLC)
Berbagai pengujian di Laboratorium Sucofindo, selain bertujuan untuk mendeteksi adanya kandungan DNA Babi pada sampel makanan dan minuman, juga bertujuan untuk menguji mutu dan keamanannya. Hal tersebut dimaksudkan untuk pengembangan auditor halal.
Anggota Komisi Fatwa MUI, Aminudin Yakub mengungkapkan, setidaknya dibutuhkan 30 ribu auditor halal untuk memeriksa kehalalan produk yang semakin hari semakin banyak. Menurut data dari situs LPPIM MUI Januari 2021, jumlah total auditor halal dari LPPOM baru mencapai di atas 1.000 orang untuk skala nasional dan interasional dan satu LPH saja (Republika, 1/10/2018).
Laboratorium Sucofindo memiliki beberapa laboratorium lain di dalamnya, seperti laboratorium mikrobiologi yang digunakan untuk menganalisa sampel air, baik AMDK, air bersih maupun air limbah, pengujian pangan olahan, kelompok produk daging dan olahannya, pengujian hasil pertanian hingga produk akhir jadi seperti obat-obatan, sabun, deterjen, desinfektant, antiseptic, jamu herbal dan kosmetik. Laboratorium mikrobiologi juga menerima Analisa Alat Kesehatan sesuai dengan regulasi dari US Pharmacopoeia.
Lalu, ada laboratorium pertanian untuk produk hasil pertanian dengan sampel beras dan gula adalah sampel yang paling banyak diuji di sana. Laboratorium pengujian standar mainan anak dan tekstil serta laboratorium lingkungan.
Baca Juga: Sertifikasi Persulit Ekspor Rumput Laut
STANDAR MUTU LABORATORIUM
Dalam memberikan layanan prima kepada pelanggan, Sucofindo melaksanakan Sistem Manajemen Mutu Laboratorium berbasis Standar Internasional (ISO 17025). Komitmen ini akan terus dijaga baik ketika mengontrol akurasi, ketepatan hasil analisis dengan menggunakan Certified Reference Material, Internal Quality Control, maupun ketika melaksanakan Proficiency Test secara periodik.
Sucofindo telah terdaftar sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan mengadakan kerjasama dengan BPJPH untuk dapat melaksanakan sertifikasi produk halal sesuai dengan Surat Keputusan Kepala No. 117 Tahun 2020 tentang Penetapan PT. Sucofindo (Persero) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), pada tahapan pengujian produk halal dan mempertanggungjawabkan pada Komisi Fatwa MUI untuk diterbitkannya surat rekomendasi ketetapan kehalalan produk yang selanjutnya Sertifikat Halal akan dikeluarkan oleh BPJPH.
Negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia adalah Indonesia, di mana diperkirakan 229 juta jiwa[1], yaitu 87,2% dari 263 juta penduduk Indonesia atau sekitar sekitar 13% dari populasi Muslim dunia. Maka sebagai negara dengan populasi penduduk muslimnya terbanyak, Indonesia tentu sangat membutuhkan sertifikasi halal untuk semua produk yang dikonsumsi oleh publik.
Tak hanya di Indonesia, di berbagai negara lainnya, produk halal juga menjadi tuntutan masyarakat. Bila dibandingkan dengan Jepang atau Korea Selatan, meski populasi penduduk muslim di sana lebih kecil dari Indonesia, namun mereka telah mendeklarasikan diri sebagai negara ramah muslim karena pesatnya sertifikasi halal. Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia justru masih tertinggal jauh.
Kewajiban jaminan produk halal di Indonesia sudah lama diatur dalam undang-undang, yakni dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Namun, pelaksanaan payung hukum tersebut membutuhkan peraturan turunan, yakni peraturan pemerintah.
Peraturan Pemerintah mengenai JPH ini sudah disusun dalam PP No. 39 Tahun 2021 BAB VIII Pasal 95 dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA RI) No. 26 Tahun 2019 Bagian Kedua Pasal 153 – 156 dengan melibatkan tujuh kementerian dalam penyusunannya, yaitu Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian.
Sehingga untuk dapat memberikan rasa nyaman terhadap mutu produk yang diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Sucofindo, maka Laboratorium Sucofindo sebagai BUMN yang telah berpengalaman dalam hal memasarkan jasa pemastian serta memberikan layanan inspeksi, sertifikasi dan pengujian kehalalan produk siap mendukung pemerintah untuk menerapkan mandatori sertifikasi halal, dengan menjamin pelaksanaan uji halal produk oleh para tenaga ahli dan peralatan tercanggih untuk memastikan kehalalan produk yang dikonsumi oleh publik.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan pengujian dan analisis Anda bisa membaca artikel kami di sini. Jika Anda dan perusahaan Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan kami, hubungi dan konsultasikan hal tersebut di sini.