Standar Ikan Segar dan Beku Berdasarkan SNI
Anda pasti sudah familiar dengan istilah SNI atau Standar Nasional Indonesia. SNI ini digunakan untuk berbagai jenis produk, termasuk produk perikanan. SNI produk perikanan tentu memiliki aturan yang berbeda dengan jenis produk lainnya. Mari kenali lebih dekat lagi seperti apa penerapan SNI dalam bidang produk perikanan tersebut.
Pengertian dan Manfaat SNI bagi Industri Perikanan
SNI adalah sebuah standar yang telah digunakan pemerintah untuk menilai kualitas sebuah produk. SNI ini diberlakukan untuk berbagai jenis produk yang beredar di tanah air. Baik itu produk yang diproduksi perseorangan maupun perusahaan.
Di Indonesia, SNI merupakan satu-satunya standar yang sudah dibuat oleh Badan Standar Nasional. Jadi standar yang dipakai oleh semua jenis produk di tanah air hanya ada satu yaitu SNI. Penerapan SNI ini dilakukan oleh pemerintah supaya perusahaan bisa mendapatkan acuan pasti dalam membuat sebuah produk.
Tentu saja ada banyak manfaat dari penerapan SNI tersebut. Khususnya bagi industri perikanan yang ada di Indonesia. SNI ini akan membantu perusahaan di tanah air untuk menghasilkan produk-produk yang berkualitas dan sesuai standar. Nantinya diharapkan produk dari dalam negeri bisa bersaing dengan produk dari luar negeri.
Adanya SNI untuk produk perikanan akan membantu eksportir untuk memenuhi standar internasional. Selain itu SNI juga akan membangun kepercayaan konsumen. Terlebih lagi, adanya label SNI akan membantu seorang pengusaha terhindar dari hukum karena produknya beredar secara legal dan dijamin aman.
Ada banyak SNI yang mengatur peredaran produk perikanan di tanah air. Salah satunya adalah SNI mengenai ikan segar dan ikan beku. Standarisasi ikan segar mengikuti SNI 2729:203 sementara standarisasi ikan beku adalah SNI 4110:2014.
Perbedaan Standar SNI untuk Ikan Beku dan Ikan Segar
Tentu saja SNI produk perikanan untuk ikan beku dan ikan segar ini memiliki perbedaan yang mendasar. Mari pahami satu per satu standar SNI untuk ikan beku dan ikan segar berikut ini.
1. SNI Ikan Segar
Sesuai dengan SNI ikan segar, ikan yang dimaksud di sini adalah ikan yang belum mengalami tindakan pengawetan kecuali didinginkan atau dimasukkan chiller. Supaya bisa mendapatkan SNI, maka produk ikan segar harus memenuhi standar.
Standar ini akan diberikan kepada semua jenis ikan yang bersirip dan merupakan hasil tangkapan atau budidaya dari perairan yang tidak tercemar apapun. Ikan juga harus memiliki bentuk yang utuh dengan mata cerah dan bau segar. Selain itu ikan juga memiliki tekstur yang elastis dan padat.
Standar ikan segar juga akan diberikan kepada ikan yang ditangkap dengan peralatan yang memadai. Peralatannya beragam mulai dari alat pemotong, kotak insulasi, keranjang, dan lain sebagainya. Semua peralatan harus dalam kondisi bersih dan tidak tercemar.
2. SNI untuk Ikan Beku
Mari lihat seperti apa SNI produk perikanan untuk jenis ikan beku. Ikan beku yang dimaksud di sini adalah produk ikan hidup atau segar atau beku yang sudah melewati proses pencucian dan dibekukan dengan suhu sampai -18 derajat celcius. Standarnya hampir sama dengan ikan segar tadi, hanya perlakuannya yang berbeda.
Badan ikan harus masih utuh, tidak luka maupun cacat. Selain itu ikan juga harus memiliki warna yang cerah dan memiliki tutup insang yang normal. Standar sanitasi yang dilakukan juga harus sama dengan standar sanitasi ikan segar.
SNI produk perikanan untuk ikan segar dan ikan beku ini memiliki aturan yang jelas dan perlu dipatuhi. Demi mendapatkan SNI ini maka perlu dilakukan audit dan pengujian atau analisis. SUCOFINDO menjadi salah satu lembaga yang kompeten untuk melakukan pengujian tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan sertifikasi dan Sektor Kelautan dan Perikanan. Anda bisa membaca artikel kami di sini. Jika Anda dan perusahaan Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan kami, hubungi dan konsultasikan hal tersebut di sini.