Sucofindo melaksanakan sertifikasi verifikasi legalitas dan kelestarian di Indonesia
Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) diperlukan oleh eksportir kayu di Indonesia demi memastikan semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan telah memiliki status legalitas yang jelas dan meyakinkan. Selain itu beberapa negara tujuan ekspor seperti Uni Eropa, Jepang, hingga Australia mensyaratkan adanya bukti legalitas sumber bahan baku dan atau lacak balak, sehingga dengan SVLK, importir di luar negeri tidak perlu meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia.
Pihak manajemen hutan pun tidak perlu mengkhawatirkan hasil kayu yang diragukan keabsahannya. Dengan adanya suatu proses sertifikasi SVLK akan membantu sektor industri berbahan kayu untuk bertumbuh, pasalnya legalitas sumber bahan baku kayu akan meyakinkan konsumen atau pembeli dari luar negeri.
Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) sendiri ialah satu sistem pelacakan yang disusun secara multi stakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. SVLK dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran produk hasil hutan yang legal di Indonesia.
Adapun latar belakang yang melandasi penerapan SLVK di Indonesia adalah komitmen pemerintah dalam memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal. Selain itu, sistem ini merupakan upaya untuk mewujudkan good forest governance menuju pengelolaan hutan lestari dan berkelanjutan. Kemudian, adanya permintaan atas jaminan legalitas kayu dalam bentuk sertifikasi dari pasar internasional, terutama dari Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Australia. Hal itu dilakukan sebagai bentuk National Insentive untuk mengantisipasi maraknya permintaan skema sertifikasi legalitas kayu dari negara asing (skema FSC, PEFC, dsb).
Di Indonesia, SVLK berlaku sejak 1 September 2009. Dasar hukum terbaru pelaksanaan SVLK ialah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor No. 8 Tahun 2021 yang diberlakukan pada tanggal 1 April 2021, sedangkan standar dan pedoman pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tanggal 14 Desember 2022 dan diberlakukan pada tanggal 1 Maret 2023.
SLVK juga merupakan sistem yang diterapkan secara wajib (mandatory) dalam sistem perdagangan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan hutan dan menjaga kredibilitas legalitas kayu dari Indonesia. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 23 Tahun 2023 pasal 14, dijelaskan bahwa terhadap kegiatan Ekspor atas Barang tertentu (Lampiran III-B), Menteri menetapkan kewajiban pemenuhan dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor berupa Dokumen V-Legal. Dokumen V-Legal diterbitkan oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) dimana salah satu persyaratan untuk mendapatkan dokumen V-Legal adalah telah memiliki sertifikat Legalitas Kayu
Baca Juga: 10 Perusahaan Kehutanan Daftar Proses Sertifikasi FSC
Persyaratan dan cara mengurus SVLK
Adapun proses mengurus SVLK yang meliputi kegiatan pelaksanaan verifikasi legalitas hasil hutan kayu, terdiri dari permohonan verifikasi, perencanaan verifikasi, pelaksanaan verifikasi, penerbitan sertifikat legalitas dan sertifikasi ulang, penilikan, hingga audit khusus.
Sertifikasi legalitas kayu memiliki masa berlaku. Sertifikat Legalitas Kayu (S-Legalitas) yang diterbitkan berlaku selama :
- 6 tahun bagi pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, pemilik kayu yang tumbuh alami dari Hutan Hak, tempat penampungan hasil Hutan, pemegang PBPHH, pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri, atau eksportir
- 9 tahun bagi pemilik kayu budidaya Hutan Hak atau HHBK di luar Perizinan Berusaha
- 1 tahun bagi pemegang Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan
Pengawasan terhadap industri yang telah mendapatkan sertifikat legalitas kayu dilakukan audit surveillance/penilikan secepat-cepatnya sejak diterbitkannya sertifikat sekurang-kurangnya:
- 12 bulan sekali bagi pemegang PBPH dan pemegang Hak Pengelolaan yang memiliki S-Legalitas
- 24 bulan sekali bagi pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial
- 12 bulan sekali bagi pemegang PBPHH dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri yang bahan bakunya menggunakan kayu yang tumbuh alami dari Hutan Hak atau kayu budidaya yang termasuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species
- 24 bulan sekali bagi pemegang PBPHH yang seluruh bahan bakunya menggunakan kayu budidaya atau impor
- 12 bulan sekali bagi pemegang TPT-KB
- 12 bulan sekali bagi pemegang pemilik kayu yang tumbuh alami dari Hutan Hak
- 26 bulan sekali untuk pemilik kayu hasil budidaya Hutan Hak
- 6 bulan sekali bagi pemegang persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan
- 12 bulan sekali bagi eksportir
Dokumen yang Diperlukan dalam memperoleh Dokumen V-Legal
Syarat utama yang diperlukan oleh eksportir kayu olahan untuk mendapatkan dokumen V-Legal ialah sertifikat SVLK. Dokumen V-Legal adalah dokumen lisensi ekspor produk kayu yang berlaku untuk 384 pos tarif. Dokumen V-Legal diterbitkan oleh LPVI dan diterbitkan untuk setiap invoice, bagi eskportis yang telah memiliki S-Legalitas/sertifikat SVLK. Eksportir mempersiapkan dokumen invoice, packing dan foto produk yang dilengkapi dengan informasi geo tagging untuk setiap pengajuan dokumen V-Legal dan menyampaikan serta menginput data penerimaan bahan baku, produksi dan stok kepada LPVI rutin setiap bulannya.
Layanan SVLK Sucofindo
PT Sucofindo (Persero) memiliki kompetensi untuk memastikan pemenuhan persyaratan melalui proses sertifikasi. Sucofindo memiliki tenaga ahli yang berkualitas, teregistrasi, dan profesional untuk melaksanakan kegiatan penilaian dalam rangka sertifikasi verifikasi legalitas kayu di Indonesia.
PT Sucofindo yang telah terakreditasi oleh KAN melakukan proses audit dengan ruang lingkup:
- Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hak Pengelolaan
- Pemegang Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK)
- Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (HKm, HTR, dan HD)
- Pemilik Hutan Hak
- Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH)
- Pemegang Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Industri (PB UI)
- Pemegang TPT KB
- Eksportir
- Importir
Pekerjaan kegiatan penilaian pada unit manajemen dilakukan sesuai PemenLHK No. 8 Tahun 2021 dan KepmenLHK No. SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022. Pendekatan yang dilakukan dalam pekerjaan kegiatan Sertifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu adalah sebagai berikut:
1. Pengajuan Permohonan Sertifikasi
Pengajuan permohonan sertifikasi legalitas kayu, industru harus mengirimkan Aplikasi Sistem Sertifikasi dan Kuisioner SVLK yang telah diisi kepada PT Sucofindo Jakarta dengan alamat sesuai dengan yang tertulis pada aplikasi atau dapat juga diserahkan ke PT Sucofindo cabang terdekat.
2. Tinjauan Dokumen
Sebelum dilakukan penilaian lapangan, industri harus terlebih dahulu mengirimkan data dan dokumen legalitas perusahaan (misalnya seperti SIUP, NIB, NPWP, PBPHH dan/atau PBUI (d/h IUIPHHK dan/atau IUI), UKL-UPL/SPPL, RKOPHH, dan Peraturan Perusahaan/PKB) untuk dilakukan audit tinjauan dokumen oleh tim audit Sucofindo
3. Publikasi Pra Audit
Sebelum melakukan penilaian lapangan, tim audit Sucofindo akan mengumumkan atau mempublikasikan rencana penilaian lapangan legalitas kayu pada website LVLK, website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemantau Independen, di desa/kelurahan lokasi industri dan/atau media massa.
4. Penilaian Lapangan
Kegiatan penilaian lapangan dilakukan oleh tim audit Sucofindo pada lokasi industri. Dalam melakukan penilaian lapangan, tim audit Sucofindo harus didampingi oleh perwakilan perusahaan (Management Representatif) yang dikuasakan oleh manajemen perusahaan dengan Surat Kuasa atau Surat Tugas.
Baca Juga: Standar Kualitas Hotel Berbintang
5. Keputusan Sertifikasi
Unit Manajemen dikatakan lulus dalam sertifikasi legalitas kayu dan diberikan Sertifikat Legalitas Kayu jika semua norma penilaian untuk setiap verifier pada Standar Verifikasi Legalitas Kayu Memenuhi. Dalam hal terdapat kekurangan dokumen yang dibutuhkan saat audit, auditee diberikan waktu untuk menyampaikan data dan dokumen maksimal 14 (empat belas) hari sejak pertemuan penutupan. Pengambilan keputusan hasil verifikasi Lulus atau Tidak Lulus dilakukan oleh Pengambil Keputusan (Panel Review) yang didasarkan oleh laporan auditor.
Terdapat pula beberapa ketentuan terkait Pembekuan, Pencabutan, Pengurangna Ruang Lingkup, Perluasan Ruang Lingkup, dan Penolakan Sertifikasi yang dapat kamu pelajari terlebih dahulu.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Sektor Kehutanan Anda bisa membaca artikel kami di sini. Jika Anda dan perusahaan Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan kami, hubungi dan konsultasikan hal tersebut di sini.