Kehutanan

Cara Mengurus SVLK dan Persyaratannya

Sucofindo melaksanakan sertifikasi verifikasi legalitas kayu di Indonesia

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) diperlukan oleh eksportir kayu di Indonesia demi  memastikan semua produk kayu yang beredar dan diperdagangkan telah memiliki status legalitas yang jelas dan meyakinkan. Selain itu dengan SVLK, konsumen yang berada di luar negeri tidak meragukan legalitas kayu yang berasal dari Indonesia.

Pihak manajemen hutan pun tidak perlu mengkhawatirkan hasil kayu yang diragukan keabsahannya. Dengan adanya suatu proses sertifikasi SVLK akan membantu sektor industri berbahan kayu untuk bertumbuh, pasalnya legalitas sumber bahan baku kayu akan meyakinkan konsumen atau pembeli dari luar negeri.

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sendiri ialah satu sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. SVLK dikembangkan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah yang berlaku terkait perdagangan dan peredaran produk hasil hutan yang legal di Indonesia.

Adapun latar belakang yang melandasi penerapan SLVK di Indonesia adalah komitmen pemerintah dalam memerangi pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal. Selain itu, sistem ini merupakan upaya untuk mewujudkan good forest governance menuju pengelolaan hutan lestari dan berkelanjutan. Kemudian, adanya permintaan atas jaminan legalitas kayu dalam bentuk sertifikasi dari pasar internasional, terutama dari Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Australia. Hal itu dilakukan sebagai bentuk National Insentive untuk mengantisipasi maraknya permintaan skema sertifikasi legalitas kayu dari negara asing (skema FSC, PEFC, dsb).

Di Indonesia, SVLK berlaku sejak 1 September 2009. Dasar hukum terbaru pelaksanaan SVLK ialah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 yang diberlakukan pada tanggal 29 Mei 2016, sedangkan standar dan pedoman pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Nomor P.14/PHPL/SET/4/2016 tanggal 29 April 2016.

SLVK juga merupakan sistem yang diterapkan secara wajib (mandatory) dalam sistem perdagangan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan hutan dan menjaga kredibilitas legalitas kayu dari Indonesia. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan terbaru nomor Permendag No. 84/M-DAG/PER/12/2016 Jo. Permendag No. 12/M-DAG/PER/2/2017 pasal 4, dijelaskan bahwa Ekspor Produk Industri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) yang termasuk dalam Kelompok A WAJIB dilengkapi Dokumen V-Legal yang diterbitkan oleh LVLK dimana salah satu persyaratan untuk mendapatkan dokumen V-Legal adalah telah memiliki sertifikat Legalitas Kayu

Baca Juga: 10 Perusahaan Kehutanan Daftar Proses Sertifikasi FSC

Persyaratan dan cara mengurus SVLK

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Rufi’ie menyatakan, salah satu hal yang paling mendasar untuk mendapatkan dokumen Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) adalah legalitas perusahaan.

“Jadi, langkah dari mendapatkan V-Legal atau Sertifikat Legalitas Kayu ini adalah legalitas perusahaan. Artinya, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDI (Tanda Daftar Industri), dan sebagainya, Kalau izin lengkap, dari awal itu gampang sebenarnya,” kata Rufi’ie, seperti dikutip dari media online.

Rufi’ie mengatakan bahwa untuk mendapatkan SVLK, ada sebanyak  25 perusahaan penilai atau lembaga sertifikasi yang berhak melakukan sertifikasi. Lembaga tersebut antara lain PT Sucofindo. Sebanyak  25  lembaga itu telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), dan diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pemantau independen.

Adapun proses mengurus SVLK yang meliputi kegiatan pelaksanaan verifikasi legalitas kayu, terdiri dari permohonan verifikasi, perencanaan verifikasi, pelaksanaan verifikasi, penerbitan sertifikat legalitas dan sertifikasi ulang, penilikan, hingga audit khusus.

Sertifikasi legalitas kayu memiliki masa berlaku. Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) yang diterbitkan berlaku selama :

  • 3 tahun bagi pemegang IUIPHHK-HA/HT/RE dan Pemegang Hak Pengelolaan
  • 6 tahun bagi pemegang IUPHHK-HTR/HKm/HD/HTHR
  • 1 tahun bagi IPK termasuk IPPHK
  • 6 tahun bagi pemegang IUIPHHK yang seluruh bahan bakunya menggunakan kayu hutan hak
  • 3 tahun bagi pemegang IUIPHHK kapasitas di atas 6.000 m3/tahun
  • 6 tahun bagi pemegang IUIPHHK kapasitas sampai dengan 6.000 m3
  • 6 tahun bagi pemegang IUI
  • 10 tahun bagi pemilik hutan hak dan IRT/Pengrajin
  • Pengawasan terhadap industry yang telah mendapatkan sertifikat legalitas kayu dilakukan audit surveillance/penilikan selambat?lambatnya sejak diterbitkannya sertifikat sekurang-kurangnya :
  • 12 bulan sekali bagi pemegang IUIPHHK-HA/HT/RE dan Pemegang Hak Pengelolaan
  • 24 bulan sekali bagi pemegang IUPHHK-HTR/HKm/HD/HTHR
  • 6 bulan sekali bagi IPK termasuk IPPHK
  • 24 bulan sekali bagi pemegang IUIPHHK yang seluruh bahan bakunya menggunakan kayu hutan hak
  • 12 bulan sekali bagi pemegang IUIPHHK
  • 12 bulan sekali bagi pemegang IUI dengan nilai investasi diatas Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
  • 24 bulan sekali untuk pemegang IUI dengan nilai investasi sampai dengan Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
  • 24 bulan sekali bagi pemilik hutan hak dan IRT/Pengrajin

Dokumen yang Diperlukan dalam memperoleh Dokumen V-Legal

Dokumen yang diperlukan oleh eksportir kayu olahan untuk mendapatkan dokumen V-Legal ialah sertifikat SVLK. Dokumen V-Legal adalah salah satu dokumen yang menjadi persyaratan dalam ekspor produk industri kehutanan

Dokumen V-Legal adalah dokumen lisensi ekspor produk kayu yang berlaku untuk 48 HS-Code. Dokumen V-Legal diterbitkan oleh LVLK dan diterbitkan untuk setiap invoice, bagi EPTIK yang telah memiliki S-LK.

Layanan SVLK Sucofindo

PT Sucofindo (Persero) memiliki kompetensi untuk memastikan pemenuhan persyaratan melalui proses sertifikasi. Sucofindo memiliki tenaga ahli yang berkualitas, teregistrasi, dan profesional untuk melaksanakan kegiatan penilaian dalam rangka sertifikasi verifikasi legalitas kayu di Indonesia.

PT Sucofindo yang telah terakreditasi oleh KAN melakukan proses audit dengan ruang lingkup:

  • Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-RE, dan Hak Pengelolaan
  • Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm, IUPHHK-HD, IUPHHK-HTHR
  • Pemilik Hutan Hak (termasuk Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Tanah Bengkok, Titisara, Hutan milik Desa, Hutan Adat, dan Kuburan)
  • Pemegang IPK, termasuk IPPKH
  • Pemegang IUIPHHK dan IUI
  • Pemegang Tanda Daftar Industri (TDI)
  • Industri Rumah Tangga/Pengrajin
  • Tempat Penampungan Terdaftar (TPT)
  • Eksportir Non-Produsen

Pendekatan yang dilakukan Sucofindo dalam pekerjaan sertifikasi Legalitas Kayu sebagai berikut:

1. Pengajuan Permohonan Sertifikasi

Pengajuan permohonan sertifikasi legalitas kayu, industru harus mengirimkan Aplikasi Sistem Sertifikasi dan Kuisioner SVLK yang telah diisi kepada PT Sucofindo Jakarta dengan alamat sesuai dengan yang tertulis pada aplikasi atau dapat juga diserahkan ke PT Sucofindo cabang terdekat.

2. Tinjauan Dokumen

Sebelum dilakukan penilaian lapangan, industri harus terlebih dahulu mengirimkan data dan dokumen legalitas perusahaan seperti : akta, SIUP, TDP, NPWP, SPPKP, SKT, IUI, UKL-UPL/SPPL, RPBBI, API, dan Peraturan Perusahaan untuk dilakukan audit tinjauan dokumen oleh tim audit PT Sucofindo.

3. Publikasi Pra Audit

Sebelum melakukan penilaian, PT Sucofindo akan mengumumkan rencana penilaian lapangan legalitas kayu pada website LVLK, website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemantau Independen, di desa/kelurahan lokasi industri dan/atau media massa.

4. Penilaian Lapangan

Kegiatan penilaian lapangan oleh tim audit PT Sucofindo pada lokasi industri. Dalam penilaian lapangan, tim audit PT Sucofindo harus didampingi perwakilan perusahaan (Management Representatif) yang dikuasakan oleh manajemen perusahaan dengan Surat Kuasa atau Surat Tugas.

Baca Juga: Standar Kualitas Hotel Berbintang

5. Keputusan Sertifikasi

Unit manajemen dikatakan lulus dalam proses sertifikasi kayu dan diberikan Seritifkat Legalitas Kayu jika semua norma penilaian pada Standar Verifikasi Legalitas Kayu dipenuhi. Dalam hal terdapat kekurangan dokumen yang dibutuhkan saat audit, auditee diberikan waktu untuk menyampaikan kekurangan data sebelum proses pengambikan keputusan. Pengambilan keputusan hasil verifikasi “Lulus” atau “Tidak Lulus” dilakukan oleh Pengambil Keputusan (Panel Review) yang didasarkan oleh laporan auditor maksimal 21 hari sejak pertemuan penutupan kecuali untuk sertifikasi hutan hak, IPK, IUPHHK HA/HT/RE, Hak Pengelolaan, dan Hutan Negara yang dikelola masyarakat, keputusan hasil verifikasi maksimal 14 hari sejak pertemuan penutupan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Sektor Kehutanan Anda  bisa membaca artikel kami di sini. Jika Anda dan perusahaan Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan kami, hubungi dan konsultasikan hal tersebut di sini.

Artikel Lainnya

Suka dengan apa yang Anda baca?
Bagikan berita ini:

Berita Terkait