ArtikelSertifikasi

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Laik Operasi (SLO)?

SLO: Penting untuk Keamanan Kelistrikan

Kasus korsleting listrik tak jarang terjadi di Indonesia. Untuk itu segala sesuatu mengenai kelistrikan harus diperhatikan keamanannya. Bahkan negara mengatur hal tersebut dengan mewajibkan adanya Sertifikasi Laik Operasi (SLO) bagi keselamatan ketenagalistrikan.

Bagi Anda yang merupakan produsen atau kontraktor listrik, wajib memiliki sertifikasi ini. Lantas bagaimana cara mendapatkannya? Temukan jawabannya dalam pembahasan berikut!

Apa Itu SLO atau Sertifikasi Laik Operasi? 

SLO merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang untuk menegaskan bahwa suatu instalasi telah memenuhi persyaratan keamanan dan teknis yang ditetapkan. Sertifikat ini menunjukkan bahwa instalasi tersebut dianggap aman dan siap untuk beroperasi.

Lebih jelas lagi diterangkan dalam Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2018. Pada peraturan menteri menyebutkan, SLO merupakan sebuah bukti pengakuan formal terhadap instalasi tenaga listrik. Pemasangan dinyatakan telah sesuai dengan fungsinya dan sudah berdasarkan pada syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Apabila instalasi tersebut tidak memenuhi syarat, maka tentu saja SLO tidak akan bisa terbit. Hal ini pula yang membuat sebuah perusahaan atau bangunan tidak bisa difungsikan atau digunakan. Sebab, apabila SLO tidak terpenuhi, maka perusahaan atau gedung tersebut tidak laik fungsi.

Manfaat Penerapan SLO

Ada beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan apabila melengkapi SLO. Berikut adalah daftar dan penjelasannya:

1. Kepatuhan terhadap Standar Keselamatan

Sertifikat SLO menunjukkan bahwa instalasi kelistrikan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh badan regulasi atau otoritas yang berwenang. 

Dengan demikian, kepemilikan SLO membantu memastikan bahwa instalasi tersebut telah diuji, diperiksa, dan memenuhi persyaratan keamanan yang relevan. Sehingga mengurangi risiko kecelakaan atau insiden yang dapat terjadi.

2. Keandalan Operasi

Instalasi kelistrikan yang memiliki SLO dianggap dapat beroperasi secara andal dan efisien. Sertifikat ini menunjukkan bahwa instalasi telah diperiksa dan diuji untuk memastikan semua komponen dan sistem berfungsi dengan baik. 

3. Perlindungan terhadap Tanggung Jawab Hukum

Kepemilikan SLO dapat memberikan perlindungan hukum kepada pemilik atau pengelola instalasi kelistrikan. Dalam kasus insiden atau kecelakaan, adanya SLO menunjukkan bahwa pemilik atau pengelola telah menjalankan kewajibannya untuk memastikan instalasi memenuhi standar keamanan. Hal ini dapat membantu mengurangi risiko tanggung jawab hukum yang mungkin timbul.

4. Peningkatan Reputasi

Sertifikasi laik operasi dapat meningkatkan reputasi instalasi kelistrikan. Kepemilikan SLO menunjukkan komitmen terhadap keamanan, kualitas, dan keandalan operasi. Hal ini dapat membangun kepercayaan pelanggan, mitra bisnis, dan pihak terkait lainnya terhadap instalasi kelistrikan, serta meningkatkan keunggulan kompetitif di industri.

Apa Saja yang Diperlukan untuk Mendapatkan Sertifikasi Laik Operasi?

Ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan SLO. Berikut ini persyaratan berdasarkan jenis pemasang instalasi:

1. Persyaratan SLO Instalasi Tegangan Rendah

Instalasi tegangan rendah berarti termasuk dalam pemilik tegangan 50 – 1.000 volt. Berikut ini adalah persyaratannya:

  • Lengkapi identitas pemilik instalasi yang ingin mendaftarkan diri;
  • Lokasi instalasi yang jelas;
  • Jenis dan juga kapasitas instalasi;
  • Gambar untuk instalasi yang dikeluarkan badan usaha konsultan perencana tenaga listrik atau instansi lain terkait;
  • Peralatan yang akan dipasang.

2. Persyaratan SLO Instalasi Tegangan Menengah dan Tinggi

Adapun persyaratan untuk SLO instalasi tegangan tinggi dan menengah adalah sebagai berikut:

  • Izin usaha resmi yang telah dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan juga Izin Lokasi
  • Memiliki izin operasi dan juga identitas pemilik instalasi tenaga listrik
  • Lokasi instalasi yang jelas dan sesuai
  • Diagram satu garis
  • Gambar dan juga layout instalasi yang jelas
  • Jenis dan kapasitas instalasi yang sesuai
  • Spesifikasi peralatan utama instalasi yang jelas
  • Spesifikasi teknik dan standar yang jelas

3. Alur Prosedur Mendapatkan Sertifikasi Laik Operasi

Setelah memenuhi beberapa persyaratan tersebut, Anda bisa mulai melakukan pengajuan permohonan mendapatkan SLO. Bagaimana alur prosedur pembuatan SLO tersebut? Berikut ini penjelasannya:

  1. Calon pelanggan melakukan pengajuan permohonan SLO di laman milik kementerian ESDM. Anda juga bisa menghubungi Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi yang telah terpercaya dan dijamin oleh pemerintah seperti PT Sucofindo.
  2. Setelah melakukan submit ke laman, Anda dipersilahkan menunggu email verifikasi. Email ini nantinya berisi link untuk kemudian Anda klik sebagai bentuk validasi.
  3. Kemudian pihak terkait akan mengirimkan Anda email yang merupakan informasi pendaftaran penerimaan atau bahkan tidak diterima beserta nomor agenda.
  4. Tunggu sampai lembaga menghubungi Anda untuk melakukan konfirmasi pembayaran pendaftaran. Info berikutnya yakni mengenai pelaksanaan pemeriksaan hingga pengujian dalam melakukan instalasi.
  5. Setelah semuanya rampung, agenda pemeriksaan dan juga pengujian akan dilaksanakan. Semuanya akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2018.
  6. Apabila seluruh pemeriksaan hingga pengujian telah dilakukan, kemudian instalasi dinyatakan laik, maka SLO akan segera diterbitkan dalam tiga hari.
  7. Sertifikat kemudian sudah bisa digunakan untuk melakukan sambung baru atau juga tambah daya.

4. Ketahui Masa Berlaku Sertifikasi Laik Operasi 

Masa berlaku pada sertifikasi laik operasi ini berbeda-beda. Semua tergantung oleh jenis instalasi tenaga listrik. Supaya bisa lebih jelas, berikut ini merupakan gambaran ringkasnya:

  • Instalasi penyediaan tenaga listrik masa berlakunya 5 tahun;
  • Instalasi transmisi dan distribusi tenaga listrik masa berlakunya 10 tahun;
  • Instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan menengah dan tegangan tinggi, masa berlakunya 15 tahun;
  • Instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah masa berlakunya 15 tahun.

Siapa Saja yang Membutuhkan Sertifikasi Laik Operasi?

Pertanyaan mendasar mengenai sertifikasi ini adalah apakah semua badan usaha membutuhkanya SLO? Dokumen yang satu ini wajib dimiliki untuk badan usaha ataupun kegiatan usaha yang menyediakan tenaga listrik. Baik untuk tegangan rendah sampai tinggi. 

Terdapat sejumlah instalasi tenaga listrik yang wajib mendapatkan SLO. Berikut adalah daftarnya:

1. Bangunan atau Gedung yang Menggunakan Tenaga Listrik

Instalasi tegangan listrik ini dibagi menjadi beberapa klasifikasi. Antara lain kategori rendah yakni 50 – 1.000 volt. Kemudian tegangan menengah yakni 1.000 – 35.000 volt. Terakhir adalah tegangan tinggi yakni 35.000 – 245.000 volt.

2. Pembangkit Tenaga Listrik

Maksudnya adalah kegiatan yang memproduksi tenaga listrik.

3. Pembangkit Listrik yang Menjalankan Usaha

Artinya adalah pembangkit listrik yang memiliki usaha atau produksi tenaga listrik.

4. Transmisi Tenaga Listrik

Maksudnya adalah penyalur tenaga listrik yang menggunakan sistem transmisi.

5. Distribusi Tenaga Listrik

Artinya adalah penyalur tenaga listrik dari area pembangkitan hingga konsumen listrik.

6. Penjualan Tenaga Listrik

Terakhir adalah usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen. Anda bisa mengajukan penerbitan SLO kepada Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi yang telah tercatat pada Kementerian ESDM. Saat Ini sudah ada 40 lembaga yang tercatat, satu di antaranya adalah PT Sucofindo. 

SUCOFINDO telah mengeluarkan berbagai SLO di beberapa sektor bisnis. Antara lain pada bidang Manufaktur, Minyak dan Gas Bumi hingga Pertanian. Anda tidak perlu ragu karena PT Sucofindo telah dipercaya oleh pemerintah terkait layanan jasa yang baik dan terpercaya.

Untuk mendapatkan layanan dokumen sertifikat lain operasi dan berbagai layanan lain, Anda bisa langsung menghubungi kami di sini SUCOFINDO. Manfaatkan pelayanan dengan melakukan konsultasi terlebih dahulu!

Artikel Lainnya

Suka dengan apa yang Anda baca?
Bagikan berita ini:

Berita Terkait