1. Organisasi yang telah mendapatkan sertifikasi oleh SUCOFINDO ICS berhak untuk menggunakan tanda sertifikasi SUCOFINDO ICS berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam prosedur berikut ini.
2. Tanda Sertifikasi harus selalu digunakan bersama dengan nama Organisasi dan mencakup standar yang digunakan dan nomor Organisasi yang berlaku di bawahnya sesuai dengan Gambar 1.
3. Tanda Sertifikasi tidak boleh lebih mencolok dari nama dan logo Organisasi yang tersertifikasi.
4. Tanda Sertifikasi harus ditampilkan dengan warna sebagai berikut :
o Seperti warna yang dipakai disetiap bagan sesuai dengan Gambar 1 dan poin No. 15, atau
o Hitam diatas latar belakang putih, atau warna latar belakang lain yang dengan jelas kontras dengan hitam.
5. Tanda Sertifikasi hanya dapat digunakan dalam korespondensi, iklan dan bahan promosi serta tidak boleh digunakan dalam hubungannya dengan produk-produk atau jasa-jasa diluar ruang lingkup sertifikasi. (sesuai poin No. 15).
6. Organisasi harus mengidentifikasi produk-produk atau jasa-jasa yang sesuai dengan sertifikat yang didapat ketika menggunakan Tanda Sertifikasi dalam konteks dimana ruang lingkup sertifikasi diragukan.
7. Tanda Sertifikasi dapat dicetak timbul atau dicap di kertas.
8. Tanda Sertifikasi tidak boleh:
o Berdiameter kurang dari 10 mm
o Digunakan pada sertifikasi produk, misalnya sertifikat analisis.
o Ditampilkan bersama dengan produk-produk atau jasa-jasa diluar ruang lingkup sertifikasi.
9. Jika Tanda Sertifikasi akan digunakan di materi promosi seperti buku harian dan kalender, seluruh atau sebagian dari materi tersebut harus sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi Organisasi.
10. Tanda Sertifikasi tidak boleh digunakan secara langsung pada produk atau hal – hal yang terkait erat dengan produk, yang dapat menyiratkan bahwa produk itulah yang disertifikasi oleh SUCOFINDO ICS. (misalnya : label yang ditempelkan pada produk atau ditempatkan pada kemasan produk).
11. Organisasi berusaha untuk menghentikan setiap penggunaan Tanda Sertifikasi yang tidak dapat diterima oleh SUCOFINDO ICS dan menghentikan segala bentuk pernyataan yang merujuk pada otoritas Organisasi untuk menggunakan Tanda Sertifikasi sesuai saran dari SUCOFINDO ICS.
12. Setelah berakhirnya Sertifikasi untuk alasan apapun, Organisasi harus segera menghentikan semua penggunaan Tanda Sertifikasi dan memusnahkan persediaan bahan Tanda Sertifikasi yang ada.
13. Penggunaan logo ISPO mengikuti aturan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 384 /Kpts//OT.050/12/2020 tentang Pedoman Pencantuman Logo Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
14. Komposisi warna standar, dan ukuran tulisan pada logo sertifikasi
15. Logo SUCOFINDO International Certification Services – ISPO
16. Pencantuman Logo
Pencantuman Logo ISPO diletakkan pada bagian tangka minyak sawit atau kemasan yang mudah terlihat, terbaca dan mudah dengan ukuran yang proporsional, menggunakan bahan yang tidak mudah rusak sehingga masih dapat dikenali selama produk tersebut diperdagangkan.