Setelah 30 Hari tidak mendapat respon dari PPID Sucofindo, maka Pemohon dapat mengajukan Permohonan Informasi ke Komisi Informasi Pusat.
Berdasarkan Keputusan Direksi PT SUCOFINDO (Persero) Nomor : 2/KD/2018 Pasal 6
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pasal 5