Layanan
Pengujian Peralatan Pencahayaan
Penjelasan Pengujian Peralatan Pencahayaan
Peralatan pencahayaan yang beredar di pasar harus dipastikan telah memenuhi persyaratan keamanan dan efisien penggunaannya demi perlindungan keselamatan produk terhadap konsumen serta efisiensi energi.
Sehingga, konsumen yang semakin peduli akan kualitas dan keamanan produk membutuhkan hasil pengujian dari laboratorium yang independen dan terpercaya.
Jasa pengujian peralatan pencahayaan PT SUCOFINDO meliputi pengujian keselamatan, pengujian efisiensi, dan pengujian unjuk kerja.
Dalam hal ini, hasil pengujian dapat digunakan untuk memperoleh kepastian bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan standar keamanan.
Sehingga hal ini dapat melindungi reputasi perusahaan serta merek produk.
Ruang Lingkup Pengujian Peralatan Pencahayaan
Selanjutnya, pengujian keamanan peralatan pencahayaan PT SUCOFINDO memiliki ruang lingkup layanan yang memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) maupun IEC (International Electrotechnical Commission).
Dalam hal ini meliputi parameter uji antara lain:
- Perlindungan terhadap sengatan listrik;
- Perlindungan terhadap bahaya mekanis dan api ;
- Pengukuran daya dan arus listrik;
- Pengukuran kenaikan suhu ;
- Pengujian penggunaan normal dan tidak normal
- Dan parameter uji lainnya.
Pengujian Pencahayaan PT SUCOFINDO menguji produk-produk pencahayaan seperti lampu LED, lampu swa ballast, luminer, dan sebagainya.
Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan aspek keselamatan dan unjuk kerja sesuai dengan regulasi SNI Wajib dan IEC untuk proses sertifikasi produk dan labelisasi hemat energi.
PT SUCOFINDO juga melakukan pengujian EMC (Electromagnetic Compatibility) atas produk listrik dan elektronika dengan mengacu kepada standar IEC, EN, FCC, CISPR, DEN AN HOU dan sebagainya.
Pengujian juga dilakukan atas ketahanan produk yang bersangkutan terhadap gangguan elektromagnetik dari luar. Parameter pengujian EMC terdiri dari atas :
- EMC Emission Testing: Pengujian untuk mengukur interferensi elektromagnetik (EMI) yang dipancarkan oleh peralatan, produk listrik dan elektronika, baik secara mandiri atau sistem (Emission Conducted Testing dan Emission Radiation Testing)
- EMC Immunity Testing: Pengujian untuk mengukur kemampuan suatu peralatan atau produk listrik menahan gangguan elektromagnetik (Electric Fast Transient/Burst Test, Electro Static Discharge, Surge Immunity Test)