Layanan
Pengujian Peralatan Informasi Teknologi
Penjelasan Pengujian Peralatan Informasi Teknologi
Pengujian peralatan informasi teknologi menilai kesesuaian alat dan perangkat telekomunikasi pada persyaratan teknis yang berlaku.
Layanan PT SUCOFINDO ini meliputi pengujian produk printer, TV, sound bar, router, air purifier, amplifier, desktop PC, mesin fotokopi, switch atau hub, dan produk informasi teknologi lainnya.
Dalam hal ini, pengujian dilakukan sesuai dengan persyaratan standar SNI IEC 60950-1:2016 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ruang Lingkup Pengujian Peralatan Informasi Teknologi
Selanjutnya, pengujian keamanan Peralatan Teknologi Informasi dilakukan agar dapat memenuhi SNI (Standar Nasional Indonesia) maupun IEC (International Electrotechnical Commission).
Dalam hal ini, meliputi parameter uji antara lain:
- Perlindungan terhadap sengatan listrik
- Perlindungan terhadap bahaya mekanis dan api
- Pengukuran daya dan arus listrik
- Pengukuran kenaikan suhu
- Pengujian penggunaan normal dan tidak normal
- Dan parameter uji lainnya.
Pengujian Peralatan Medis dan Teknologi informasi PT SUCOFINDO menguji produk-produk peralatan medis dan teknologi informasi seperti komputer, laptop, video game player, dan sejenisnya dalam rangka pemenuhan aspek keselamatan dan unjuk kerja sesuai dengan regulasi SNI Wajib dan IEC untuk proses sertifikasi produk.
PT SUCOFINDO melakukan pengujian EMC (Electromagnetic Compatibility) atas produk listrik dan elektronika dengan mengacu kepada standar IEC, EN, FCC, CISPR, DEN AN HOU dan sebagainya. Pengujian juga dilakukan atas ketahanan produk yang bersangkutan terhadap gangguan elektromagnetik dari luar Parameter Pengujian EMC terdiri dari atas:
- EMC Emission Testing: Pengujian untuk mengukur interferensi elektromagnetik (EMI) yang dipancarkan oleh peralatan, produk listrik dan elektronika, baik secara mandiri atau sistem (Emission Conducted Testing dan Emission Radiation Testing)
- EMC Immunity Testing: Pengujian untuk mengukur kemampuan suatu peralatan atau produk listrik menahan gangguan elektromagnetik (Electric Fast Transient/Burst Test, Electro Static Discharge, Surge Immunity Test)