Layanan

Fasilitas Pengelolaan Sampah dan Pengelolaan Limbah Kota

Penjelasan Fasilitas Pengelolaan Sampah dan Pengelolaan Limbah Kota

Fasilitasi Pengelolaan Sampah merupakan pendampingan dan konsultansi dalam proses pengelolaan sampah yang terdiri atas pengurangan sampah dan penanganan sampah. Dengan kata lain, pengurangan sampah yang dimaksud meliputi kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah atau dalam hal ini lebih dikenal dengan kegiatan 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle).

Ruang Lingkup Fasilitas Pengelolaan Sampah dan Pengelolaan Limbah Kota

Layanan fasilitas pengelolaan sampah dan pengelolaan limbah kota PT SUCOFINDO memberikan kontribusi kepada pemerintah atau non pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan manfaat dan mewujudkan kebersihan lingkungan kota melalui serangkaian kegiatan, seperti:

  • Perencanaan atau manajemen pengangkutan-pengumpulan limbah kota
  • Perencanaan atau manajemen pengolahan-pemanfaatan limbah kota
  • Membagi investasi dalam pengolahan-pemanfaatan limbah kota

Selanjutnya, ruang lingkup dalam pekerjaan ini adalah melakukan kajian studi bagaimana pengolahan sampah yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku serta dapat menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampah yang secara garis besar akan memberikan tata cara mengenai:

  • Penanggulangan persoalan sampah
  • Perencanaan pembangunan serta peningkatan sistem pengolahan sampah di TPS dengan dengan mengacu kepada regulasi yang berlaku.
  • Pemanfaatan sampah yang dapat di daur ulang dengan menambahkan added value
  • Pencegahan pencemaran lingkungan akibat timbulan sampah yang tidak dapat terolah, baik di TPS maupun TPA.

Informasi Tambahan

Fasilitas Pengelolaan Sampah dan Pengelolaan Limbah Kota