Sertifikasi

Kenali Pemberlakuan Pajak Karbon

Demi mencapai target Indonesia dalam mengurangi emisi gas pada tahun 2030 sebanyak 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030, pemerintah memberlakukan Pajak Karbon di Indonesia. Per tanggal 1 April 2022, pajak karbon sudah mulai diberlakukan bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di berbagai industri. Mengapa di Indonesia sudah memberlakukan kebijakan ini? Yuk, kita ulas bersama!

Baca Juga : Begini Cara Mendapatkan Zero Accident Award, Anda Wajib Coba!

Semenjak tahun 2010 sampai 2018, Indonesia mengalami kenaikan tren emisi GRK (Gas Rumah Kaca) nasional sekitar 4,3% per tahun. Dari peristiwa ini berdampak pada pemanasan global sehingga secara tidak langsung menyebabkan kenaikan permukaan air laut. Dewasa ini kenaikan permukaan laut sudah mencapai sekitar 0,8-1,2 cm/tahun di Indonesia. Salah satu resiko lainnya dari peningkatan emisi GRK ini adalah perubahan iklim. Perubahan iklim yang terjadi akan berdampak pada kelangkaan air, kerusakan ekosistem lahan, kerusakan ekosistem lautan, penurunan kualitas kesehatan hingga kelangkaan pangan.

Dalam mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, banyak negara-negara yang sudah mulai menggiatkan penguatan agenda iklim dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan diberlakukannya Carbon Pricing atau Harga karbon, yaitu biaya yang telah ditetapkan untuk polusi karbon yang bertujuan mendorong para pencemar untuk mengurangi jumlah gas efek rumah kaca yang mereka hasilkan ke atmosfer. Pemerintah telah menetapkan batasan jumlah emisi yang boleh dikeluarkan pelaku usaha. Jika melebihi batasan tersebut, maka pelaku usaha harus membayar pajak karbon (carbon tax).

Menurut Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Pajak Karbon termasuk dalam instrumen non perdagangan yang dimana pajak/pungutan atas karbon (carbon tax) dikenakan atas kandungan karbon atau aktivitas mengemisi karbon. Pajak Karbon ini merupakan salah satu bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk mitigasi perubahan iklim.

Baca Juga : Gimana Sih Caranya Mendapatkan Izin Lingkungan Yang Tepat Untuk Jenis Usaha Kamu?

Tujuan diberlakukannya pajak karbon ini adalah untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon, mendukung penurunan emisi GRK dalam jangka menengah dan panjang, mendorong inovasi dan investasi perkembangan pasar karbon yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.

Adapun landasan hukum yang berlaku terkait pajak karbon. Hal tersebut sudah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 13 dan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan NEK Pasal 58.

Yuk, ikut berkontribusi dengan mengikuti pemerintah dalam menyukseskan pemberlakuan pajak karbon, Anda memerlukan validasi dan verifikasi Gas Rumah Kaca agar pajak yang dibayarkan sesuai dengan karbon yang dikeluarkan agar tidak rugi. Verifikasi dan validasi tersebut dapat ditangani dengan lembaga terverifikasi seperti SUCOFINDO.

SUCOFINDO menyediakan jasa verifikasi dan  validasi informasi lingkungan yang terakomodasi dalam ISO 14065 (Gas Rumah Kaca – Organisasi). Perusahaan Anda dapat merasakan manfaat seperti memperoleh hasil evaluasi yang sistematis, independen, dan terdokumentasi atas rencana pengembangan proyek penurunan emisi GRK sesuai dengan kriteria validasi yang berlaku dan dapat meningkatkan citra perusahaan  dan kepercayaan pelanggan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan sertifikasi Anda  bisa membaca artikel kami di sini. Jika Anda dan perusahaan Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan kami, hubungi dan konsultasikan hal tersebut di sini.

Suka dengan apa yang Anda baca?
Bagikan berita ini: