Kesehatan

Verifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)

Ketentuan tentang TKDN? Apa manfaatnya?

Perusahaan di Indonesia umumnya masih perlu mengimpor barang yang dibutuhkan pabrik di Indonesia guna mendukung proses produksi. namun demikian  Pemerintah juga berupaya mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Dalam proses impor inilah pemerintah menetapkan peraturan tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang harus diikuti oleh importir.

Perusahaan akan mendapatkan sertifikat TKDN yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditunjuk, setelah melakukan inspeksi dan pengujian dari perusahaan inspeksi independen Sucofindo.

Sebagai perusahaan milik negara yang bergerak di bidang inspeksi dan pengujian, Sucofindo selama ini melayani pengujian dan sertifikasi TKDN untuk pemerintah maupun industri. Dalam hal keperluan sertifikasi TKDN, Kementerian Perindustrian telah menunjuk beberapa lembaga surveyor yang akan menilai dan memverifikasi, salah satunya adalah PT Sucofindo.

Dengan importir telah memiliki sertifikat TKDN, pemerintah akan memberikan izin impor untuk mendukung proses produksi pabrik di Indonesia.

Dengan adanya ketentuan tentang TKDN, pemerintah ingin tetap memberikan keseimbangan pada perusahaan untuk berproduksi di Indonesia. Produksi perusahaan tetap dapat berlangsung, namun harus memberikan porsi secara proporsional terhadap hasil-hasil produksi dalam negeri.  Agar para produsen di Indonesia ikut berkembang.

TKDN adalah besaran kandungan yang berasal dari dalam negeri, yakni Indonesia, pada barang, jasa serta gabungan barang dan jasa. Ketentuan tentang TKDN bersifat wajib untuk sejumlah kegiatan produksi sehingga setiap perusahaan, terutama perusahaan berskala nasional dan internasional harus mengikutinya.

Sejumlah aturan telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur pemberlakuan TKDN di Indonesia. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, dan beberapa aturan turunan setingkat peraturan menteri, sesuai bidang masing-masing kementerian dan lembaga.

Di dalam PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perberdayaan Industri, pemerintah mewajibkan penggunaan komponen dan produk dalam negeri pada lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga lembaga pemerintah yang menggunakan dana hibah.

Dalam pasal 61 PP Nomor 29 Tahun 2018 disebutkan, “Dalam pengadaan barang dan jasa, wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 4O% (empat puluh persen)”. Selain itu disebutkan pula, “Produk Dalam Negeri yang wajib digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen)”.

Dalam mengukur TKDN suatu barang, misalnya, Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim Nasional) telah menetapkan cara pengukuran berdasarkan faktor produksi. Seperti bahan/material langsung, tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik. Sementara TKDN jasa dihitung berdasarkan tenaga kerja, alat kerja/fasilitas, dan jasa umum.

Baca Juga: 10 Perusahaan Kehutanan Daftar Proses Sertifikasi FSC

Verifikasi TKDN

Untuk memastikan industri mematuhi regulasi tersebut, pemerintah melakukan verifikasi dengan cara menghitung nilai TKDN barang/jasa serta bobot manfaat perusahaan. Proses verifikasi meliputi proses produksi, mesin yang digunakan, tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung, biaya tidak langsung pabrik seperti penggunaan listrik, gas, telepon dan lain-lain.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, hingga saat ini sudah diterbitkan sertifikat TKDN terhadap proses produksi 19 kelompok barang, beberapa diantaranya adalah:

  1. Bahan Penunjang Pertanian
  2. Mesin dan Peralatan Pertanian
  3. Mesin dan Peralatan Pertambangan
  4. Mesin dan Peralatan Migas
  5. Alat Berat, Konstrukti dan Material Handling
  6. Mesin dan Peralatan Pabrik
  7. Bahan Bangunan/Konstruksi
  8. Logam dan Barang Logam Bahan Kimia dan barang Kimia
  9. Peralatan Elektronika
  10. Peralatan Kelistrikan
  11. Peralatan telekomunikasi
  12. Alat Transport
  13. Bahan dan Peralatan Kesehatan
  14. Pakaian dan Perlengkapan Kerja
  15. Peralatan Olahraga dan Pendidikan
  16. Sarana Pertahanan
  17. Barang Lainnya
  18. Maritim

Baca Juga: Sertifikasi Persulit Ekspor Rumput Laut

Perusahan Anda yang ingin mendapatkan sertifikat penggunaan TKDN, Anda mengajukan pendaftaran kepada Lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan verifikasi. Salah satunya adalah PT Sucofindo (Persero).

Beberapa persyaratan dokumen harus dipenuhi oleh pengguna layanan TKDN dari Sucofindo, diantaranya adalah akta pendirian perusahaan, tanda daftar perusahaan, laporan hasil produksi satu tahun terakhir, dan beberapa syarat lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan sertifikasi Anda  bisa membaca artikel kami di sini. Jika Anda dan perusahaan Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan kami, hubungi dan konsultasikan hal tersebut di sini.

Suka dengan apa yang Anda baca?
Bagikan berita ini: