Siaran pers

Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing.

IUU Fishing secara harfiah dapat diartikan sebagai kegiatan perikanan yang tidak sah, tidak dilaporkan pada institusi pengelola perikanan yang berwenang, dan kegiatan perikanan yang belum diatur dalam peraturan yang ada.IUU Fishing dapat terjadi di semua kegiatan perikanan tangkap tanpa tergantung lokasi, target spesies, alat tangkap yang digunakan serta intensitas eksploitasi, baik pada skala kecil maupun industri,  di zona yurisdiksi nasional maupun internasional.

Illegal Fishing

Yang termasuk sebagai praktek Illegal Fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang:

  • Dilakukan oleh orang atau kapal asing pada suatu perairan yang menjadi yurisdiksi suatu negara tanpa izin dari negara tersebut, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat berlangsungnya kegiatan penangkapan;
  • Bertentangan dengan peraturan nasional yang berlaku dan/atau peraturan internasional;
  • Dilakukan oleh kapal yang mengibarkan bendera suatu negara yang menjadi anggota organisasi pengelolaan perikanan regional tetapi beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan pelestarian dan pengelolaan yang diterapkan oleh organisasi tersebut atau ketentuan hukum internasional yang berlaku.

Kegiatan Illegal Fishing yang umum terjadi di perairan Indonesia diantaranya; penangkapan ikan tanpa izin, mengunakan  izin palsu, menggunakan alat tangkap yang dilarang dan penangkapan jenis ikan (spesies) yang tidak sesuai dengan ijin yang diberikan.

Baca Juga: Peran Sucofindo Sebagai Perusahaan Pemastian bagi Dunia Industri dan perdagangan

Unreported Fishing

Disebut sebagai Unreported Fishing adalah kegiatan penangkapan ikan yang dlakukan di area yang menjadi kompetensi institusi pengelolaan perikanan regional, namun tidak pernah dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar, atau tidak sesuai dengan ketentuan pelaporan yang telah ditetapkan oleh institusi tersebut.

Kegiatan Unreported Fishing yang umum terjadi di Indonesia diantaranya; penangkapan ikan yang tidak melaporkan hasil tangkapan yang sesungguhnya atau pemalsuan data hasil tangkapan, hasil tangkapan ikan yang langsung dibawa ke negara lain  (transhipment di tengah laut)

Unregulated Fishing

Kegiatan penangkapan ikan disebut sebagai Unregulated Fishing yaitu kegiatan penangkapan ikan :

  • Pada suatu area atau stok ikan yang belum diterapkan ketentuan pelestarian dan pengelolaannya,  atau kegiatan penangkapan yang dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan tanggung-jawab negara untuk pelestarian dan pengelolaan sumberdaya ikan sesuai aturan internasional;
  • Pada area yang menjadi kewenangan institusi/organisasi pengelolaan perikanan regional, yang dilakukan oleh kapal tanpa kewarganegaraan, atau yang mengibarkan bendera suatu negara yang bukan anggota organisasi tersebut, dengan cara yang tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan pelestarian dan pengelolaan dari organisasi tersebut.

Kegiatan Unregulated Fishing di perairan Indonesia, antara lain disebabkan masih belum diaturnya mekanisme pencatatan data hasil tangkapan dari seluruh kegiatan penangkapan ikan yang ada, belum diatur wilayah perairan-perairan yang diperbolehkan dan dilarang, belum diatur aktifitas sport fishing; kegiatan-kegiatan penangkapan ikan menggunakan modifikasi dari alat tangkap ikan yang dilarang.

Baca Juga: PT SUCOFINDO (PERSERO) Cabang Cilacap Membuka Kesempatan untuk Berkarir sebagai Administration Officer & Inspektor

Kerugian Akibat IUU FISHING

Beberapa kerugina akibat IUU Fishing adalah:

  • Menjadi ancaman terhadap kelestarian sumberdaya ikan karena hasil tangkapan tidak termonitor, baik jenis, ukuran maupun jumlahnya;
  • Hasil tangkapan umumnya dibawa langsung ke luar negeri (negara asal kapal), sehingga mengakibatkan kerugian secara ekonomis; hilangnya sebagian devisa negara dan berkurangnya peluang nilai tambah dari industri pengolahan; pengurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Kerugian sosial, peluang kerja nelayan Indonesia (lokal) berkurang, karena kapal-kapal illegal adalah kapal-kapal asing yang menggunakan ABK asing;
  • Merusak citra Indonesia di mata International karena IUU fishing yang dilakukan oleh kapal asing berbendera Indonesia maupun kapal milik warga negara Indonesia. Hal ini juga dapat berdampak ancaman embargo terhadap hasil perikanan Indonesia yang dipasarkan di luar negeri.

Ketahui informasi lebih lanjut seputar berita dan tanggung jawab sosial Sucofindo. Sucofindo juga menyediakan layanan sertifikasi, layanan inspeksi dan audit, layanan konsultasilayanan pelatihanlayanan pengujian dan analisis. Untuk informasi mengenai lebih lanjut mengenai layanan tersebut, Anda juga bisa membaca artikel kami di sini. Jika Anda dan perusahaan Anda membutuhkan informasi lebih lanjut , hubungi dan konsultasikan hal tersebut di sini.

Suka dengan apa yang Anda baca?
Bagikan berita ini: