PPID

MEKANISME PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI

Setelah 30 Hari tidak mendapat respon dari PPID Sucofindo, maka Pemohon dapat mengajukan Permohonan Informasi ke Komisi Informasi Pusat.

Berdasarkan Keputusan Direksi  PT SUCOFINDO (Persero) Nomor  : 2/KD/2018 Pasal 6

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pasal 5