Sertifikasi HACCP
Sertifikasi Sistem Keamanan Pangan ialah pendekatan yang sistematis untuk mendeterminasi bahaya keamanan pangan dan menerapkan kendali untuk memastikan produk aman.
Manfaat Sertifikasi Sistem Keamanan Pangan
-
Sebagai pertimbangan pokok dalam transaksi perdagangan regional dan global;
-
Akses ke pasar nasional dan internasional;
-
Memenuhi permintaan konsumen;
-
Meningkatkan image perusahaan, Menyatakan adanya penerapan sistem keamanan pangan;
-
Meningkatkan daya saing produsen.
Mengapa memilih Sucofindo?
SUCOFINDO-International Certification Services (SICS) merupakan salah satu lembaga sertifikasi pertama di Indonesia yang memiliki pengalaman puluhan tahun dalam aktivitas penilaian kesesuaian, diantaranya jasa sertifikasi. Saat ini, SICS telah memiliki berbagai skema sertifikasi yang terakreditasi, diantaranya sertifikasi sistem manajemen mutu (ISO 9001), sertifikasi sistem manajemen kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (SMK3L – ISO 14001), sertifikasi produk (SNI dan CB Scheme), sertifikasi produk organik, hingga sertifikasi sistem keamanan pangan (GMP, HACCP, hingga ISO 22000), dan lain-lain.
Kami mendukung Anda untuk menyakinkan konsumen terhadap produk pangan yang aman dan terpercaya melalui serangkaian tahapan audit. Auditor kami merupakan para ahli di sektor keamanan pangan yang cocok dengan bisnis Anda, memungkinkan terjadinya asesmen yang tepat dan efektif terhadap sistem Anda dan berfokus pada area dan isu yang penting untuk bisnis Anda.
Pangan yang tekontaminasi dapat menyebabkan isu kemanan pangan yang merugikan dari segi kesehatan dan menyebabkan menurunnya produktivitas. Negara maju dan negara berkembang memiliki permasalahan yang sama tentang keamanan pangan, sehingga diantara mereka pun saling berbagi perhatian atas isu tersebut terhadap perdagangan pangan internasional seiring melonjaknya aktivitas masyarakat lintas negara.
Terkait permasalahan ini, munculah keadaan mendesak untuk menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Pangan, dengan membangun rantai pasok pangan yang aman dan terpercaya. Situasi keamanan pangan di berbagai negara berkembang, khususnya di kawasan Asia Pasific belum sepenuhnya sesuai harapan. Hal ini disebabkan rendahnya kondisi social ekonomi masyarakat serta kurangnya kesadaran akan konsep-konsep dasar tentang peralatan dan teknik penerapan keamanan pangan, seperti good hygiene practices (GHP), good manufacturing practices (GMP), hazard analysis and critical control point (HACCP), hingga ISO 22000.
Sistem HACCP
Sistem HACCP terdiri dari 12 langkah, 7 Prinsip yang merupakan suatu pendekatan logis dan sistimatis sebagai upaya dalam melakukan tindakan pencegahan agar menghasilkan produk pangan yang aman dikonsumsi. Kriteria audit untuk sertifikasi HACCP sesuai persyaratan khusus KAN.K-07.03 yaitu SNI CAC/RCP 1:2011 yang identik dengan General Priciple of Food Hygiene (CAC/RCP1-1969 Rev.04-2003). Standar tersebut mengatur tentang rangkaian rantai pangan dari produksi primer (on farm) hingga konsumsi akhir, dengan menekankan pengendalian prinsip-prinsip good manufacturing practices.
Skema Sertifikasi
Ruang Lingkup Sertifikasi HACCP
No. |
Sektor |
01.0 |
Produk-produk susu dan analognya |
02.0* |
Lemak, minyak, dan emulsi minyak |
03.0 |
Es untuk dimakan |
04.0* |
Buah dan sayur |
05.0* |
Kembang gula/permen dan coklat |
06.0* |
Serealia dan produk serealia |
07.0 |
Produk bakeri |
08.0* |
Daging dan produk daging |
09.0* |
Ikan dan produk perikanan |
10.0 |
Telur dan produk-produk telur |
11.0* |
Gula dan Pemanis, termasuk madu |
12.0* |
Garam, rempah, sup, saus, salad, produk protein |
13.0 |
Pangan olahan untuk keperluan gizi khusus |
14.0* |
Minuman, tidak termasuk produk susu |
15.0* |
Makanan ringan siap santap |
16.0 |
Pangan siap saji (terkemas) |
17.0 |
Food Contact material |
18.0 |
Produksi Pakan Hewan |
19.0* |
Jasa Boga |
20.0 |
Distribusi |
21.0 |
Penyedia jasa transportasi dan penyimpanan |
22.0 |
Jasa Penunjang |
23.0 |
Produksi kemasan pangan dan bahan kemasan pangan |
24.0 |
Pabrikasi peralatan |
25.0* |
Produksi dari bahan (bio) kimia |
Keterangan : *Ruang lingkup terakreditasi KAN
Syarat dan Kondisi Jasa Sertifikasi HACCP SUCOFINDO ICS
Penggunaan Logo Sertifikasi HACCP SUCOFINDO ICS
Pembekuan, Pencabutan, Pemberhentian, Pembatalan, dan Pengaktifan Kembali Sertifikat HACCP SUCOFINDO ICS