Pekanbaru, (11/6) – PT SUCOFINDO sebagai pelaku usaha di bidang lingkungan berkomitmen dalam mendukung transformasi hijau sebagai kunci keberlanjutan lintas sektor dengan terus mendorong penerapan peraturan lingkungan. Komitmen ini diwujudkan melalui penyelenggaraan seminar bertajuk “Tantangan dan Solusi dalam Meningkatkan Kepatuhan terhadap Peraturan Lingkungan” yang digelar di Ballroom Hotel Premiere, Pekanbaru. Kegiatan ini menjadi wadah edukasi dan kolaborasi antar pakar, pemangku kepentingan, pelaku usaha dan PT SUCOFINDO selaku Perusahaan jasa, guna meningkatkan kesadaran, kompetensi, serta implementasi peraturan lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Dalam pemaparannya, Ketua Tim Substansi Pengendalian Pencemaran Lingkungan – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Reni Nurhaeni, menegaskan pentingnya implementasi peraturan lingkungan sebagai landasan utama dalam mencegah kerusakan alam yang lebih luas dan menjaga kualitas hidup masyarakat.
“Regulasi lingkungan hidup menjadi fondasi penting dalam menjaga kelestarian alam Indonesia di tengah derasnya arus pembangunan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hadir bukan hanya sebagai pedoman hukum, tetapi juga sebagai wujud komitmen negara dalam mewujudkan pembangunan yang selaras dengan keberlanjutan ekosistem,” jelas Reni Nurhaeni.
Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya bersifat administratif, namun mencerminkan tanggung jawab moral dan sosial seluruh pelaku usaha terhadap lingkungan. “Regulasi ini menjadi jawaban atas tantangan besar seperti krisis iklim, pencemaran lingkungan, serta eksploitasi sumber daya alam, demi menjamin keberlanjutan bagi generasi masa depan,” tegasnnya.
Pada kesempatan yang sama, Vice President of Strategic Business Unit Sertifikasi dan Eco Framework (SERCO) PT SUCOFINDO, Dian Indrawaty, menyampaikan bahwa PT SUCOFINDO hadir sebagai mitra strategis bagi pelaku industri dalam menerjemahkan regulasi menjadi aksi nyata. “Regulasi lingkungan bukan hanya sekadar prasyarat legalitas, tetapi merupakan fondasi keberlanjutan dan peningkatan daya saing. Melalui seminar ini, kami membuka ruang kolaborasi untuk mendiskusikan tantangan dan merumuskan solusi praktis yang dapat langsung diterapkan di lapangan,” ujar Dian.
Lebih lanjut Dian menegaskan bahwa pencapaian aspek keberlanjutan tidak bisa dilakukan secara individu. “Transformasi menuju bisnis hijau membutuhkan sinergi. Aksi hijau harus disadari, dipatuhi, dan dilaksanakan secara bersama-sama agar memberikan dampak yang signifikan,” tambahnya.
Seminar ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari sektor energi, kelapa sawit, manufaktur, hingga transportasi. Hadir sebagai pembicara antara lain Ketua Tim Substansi Pengendalian Pencemaraan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Reni Nurhaeni, Pakar Lingkungan – Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada, Endang Astuti, Perwakilan PT Pertamina Hulu Rokan, Adi Nugroho.
Kepala PT SUCOFINDO Cabang Pekanbaru, Bambang Harwanta, menyatakan kesiapan perusahaannya untuk menjadi mitra strategis industri dalam meningkatkan efisiensi, daya saing dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. “Kami mendukung kolaborasi lintas sektor untuk bersama-sama mewujudkan implementasi regulasi yang tidak hanya patuh, tetapi juga strategis dalam menciptakan keberlanjutan,” jelas Bambang Harwanto.
Sebagai mitra strategis di berbagai sektor industri seperti energi, pertambangan, manufaktur, dan pertanian, PT SUCOFINDO secara aktif mendampingi perusahaan dalam menerapkan standar pengelolaan lingkungan seperti Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan, Penyusunan dokumen PROPER serta Jasa Konsultasi Lingkungan. Lebih dari sekadar kepatuhan, pendampingan ini menjadi bagian dari transformasi industri menuju praktik yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Ia juga berharap agar kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dalam pelestarian lingkungan. “Kami berharap forum seperti ini terus berlanjut dan menjadi wadah solusi bersama yang konkret dan aplikatif di berbagai sektor industri,” tutup Bambang Harwanta.
Sebagai perusahaan TIC (Testing, Inspection, and Certification), PT SUCOFINDO Cabang Pekanbaru menghadirkan layanan yang berfokus pada keberlanjutan, di antaranya, Audit Lingkungan Hidup, Energi dan Air, Pendampingan Penyusunan Dokumen Hijau dan Rencana Strategis Lingkungan Hidup, Kajian Life Cycle Assessment (LCA), Biodiversity Assessment, Inovasi Sosial, dan Social Return on Investment (SROI) dan Jasa Konsultasi Lingkungan.
Selain itu, Vice President SBU Aset Energi Baru dan Terbarukan (AEBT), Wahyudi Arif, ikut serta mendukung PT SUCOFINDO Cabang Pekanbaru dalam menyediakan layanan teknis komprehensif untuk mendukung operasional sektor migas, antara lain: Survei Seismik 2D/3D dan Non-Seismik, Public Engagement dan Stakeholder Management, Quality Assurance dan dukungan kepatuhan regulasi, Survei Aset, Pengembangan Sistem Aset Khusus untuk Operasional Migas, Non-Destructive Testing (NDT), Inline Inspection (ILI/Pigging), serta layanan Fire Emergency Response Service (FERS).
PT SUCOFINDO menghadirkan layanan Green Generation, yang mencakup inisiatif strategis, antara lain peran SUCOFINDO sebagai Lembaga Validasi dan Verifikasi untuk skema Gas Rumah Kaca dan Nilai Ekonomi Karbon, Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca, layanan otomasi pemantauan dan pengelolaan lingkungan, green financing dan konsultasi peningkatan rating ESG (Environment, Social, and Governance).
Tentang SUCOFINDO
PT SUCOFINDO adalah perusahaan inspeksi pertama di Indonesia dan didirikan pada tanggal 22 Oktober 1956. PT SUCOFINDO saat ini tergabung menjadi bagian holding BUMN Jasa Survei atau ID Survey bersama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) sebagai induk, serta PT Surveyor Indonesia.
Bisnis SUCOFINDO bermula dari jasa pemeriksaan dan pengawasan di bidang perdagangan membantu pemerintah dalam menjamin kelancaran arus barang dan pengamanan devisa negara. Seiring waktu SUCOFINDO melakukan diversifikasi jasa di bidang, laboratorium analitis, keteknikan, audit, sertifikasi, assessment, konsultansi, pelatihan, dan berbagai kegiatan penunjang terkait, di antaranya di bidang pertanian, kehutanan, migas, pertambangan, konstruksi, industri pengolahan, kelautan, perikanan, transportasi, energi baru dan terbarukan, dan teknologi informasi. SUCOFINDO memiliki 66 titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia, dikelola secara terpadu dan didukung oleh para ahli di berbagai bidang. jaringan 75 laboratorium yang tersebar luas menghadirkan solusi yang cepat, dekat, dan responsif terhadap kebutuhan pelanggan di seluruh penjuru tanah air —–
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:
PT SUCOFINDO
Divisi Sekretariat Perusahaan
Telepon : +62 21 798 3666
Faksimili : +62 21 798 3888
Email : humas@sucofindo.co.id
Informasi ini tersedia di www.SUCOFINDO.co.id