Jakarta, 1/12 – PT SUCOFINDO (Persero) sebagai BUMN yang bergerak di bidang Testing, Inspection, Certification (TIC) mendukung penuh langkah pemerintah dalam memberikan jaminan kualitas dan keselamatan konsumen dengan pembaruan standar, khususnya untuk produk elektronika rumah tangga. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyerahan sertifikat SNI produk yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2025 kepada PT Daikin Industries Indonesia pada 25 November 2025.
Direktur Layanan Industri PT SUCOFINDO (Persero), Budi Utomo menjelaskan bahwa, sertifikat yang sesuai dengan peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Elektronika Rumah Tangga Secara Wajib merupakan persyaratan Utama bagi Pelaku Usaha dapat mengajukan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dari Badan Standardisasi & Kebijakan Jasa Industri (BSKJI).
“Pencantuman logo SNI pada produk yang beredar di pasar menjadi jaminan penting terhadap aspek keselamatan penggunaan bagi konsumen. Proses sertifikasi yang dilaksanakan PT SUCOFINDO (Persero) mencakup serangkaian penilaian kesesuaian menyeluruh, mulai dari seleksi dokumen permohonan, audit pabrik berdasarkan Sistem Mutu ISO 9001-2015, pengambilan sample produk, hingga pengujian laboratorium untuk memastikan pemenuhan aspek keamanan (safety) sesuai SNI yang berlaku,” jelas Budi Utomo.
Lebih lanjut, Budi Utomo menyampaikan apresiasi kepada PT Daikin Industries Indonesia atas komitmennya dalam menjaga kualitas produk berbasis mutu di Indoneia. “Kami mengapresiasi upaya dan konsistensi PT Daikin Industries Indonesia dalam menjaga kualitas produk serta kepatuhan terhadap aspek keamanan (safety), dengan cepat beradaptasi terhadap penerapan SNI berdasarkan regulasi terbaru Permenperin No 7 tahun 2025,” tuturnya.
Selaras dengan hal tersebut, Presiden Direktur PT Daikin Industries Indonesia, Boonthavee Khamhaeng, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen mendukung pemerintah dalam mendorong perkembangan industri berkelanjutan dan berbasis mutu di Indonesia.
“Keberhasilan memperoleh SNI baru ini merupakan hasil dari komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas di setiap tahapan produksi AC terbaru DAIKIN. Pencapaian ini diperoleh melalui penerapan standar kualitas DAIKIN secara global yang memastikan kepatuhan terhadap berbagai aspek sesuai peraturan dalam negeri,” ungkapnya.
Turut hadir Tri Ligayati, Kepala Pusat Perumusan, Penerapan dan Pemberlakuan Standarisasi Industri (P4SI) mewakili Kepala BSKJI Kementerian Perindustrian RI Emmy Suryandari, yang menyerahkan sertifikat SNI kepada DAIKIN Industries Indonesia. Ia menyampaikan apresiasi atas langkah dan komtimen perusahaan dalam memenuhi regulasi wajib SNI.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen DAIKIN dalam memenuhi regulasi SNI wajib. Semoga melalui sertifikat SNI ini dapat memperkuat citra positif yang tak hanya untuk produk, tetapi juga citra perusahaan di masa depan,” tutupnya.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
PT SUCOFINDO (PERSERO)
Divisi Sekretariat Perusahaan
Telepon: +62 21 798 3666
Faksimili: +62 21 798 3888
Email: humas@sucofindo.co.id
Informasi ini tersedia di www.sucofindo.co.id






