Sertifikasi

Ekolabel sebagai Wujud SCP di Indonesia

Apa yang dimaksud dengan Ekolabel?

Ekolabel adalah logo atau label pernyataan yang menunjukkan aspek lingkungan dan merupakan salah satu perangkat dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Label ini memberikan keterangan kepada konsumen bahwa produk tersebut dalam daur hidupnya menimbulkan dampak negatif kepada lingkungan yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan produk lain sejenis yang tidak menerapkan tanda ini.

Di Indonesia sendiri, Ekolabel merupakan suatu bentuk untuk mewujudkan Sustainable Consumption And Production (SCP) dengan pengakuan terverifikasi dalam bentuk Ekolabel. Ternyata, pengakuan ini dapat memberikan efek domino terhadap perubahan pola konsumsi menuju green life-style, loh.

Tata cara penerapan label telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 tahun 2019 pada Pasal 15 Ayat (1). Label ini sendiri terbagi menjadi 2 (dua) tipe, yaitu:

Logo Ekolabel

Tipe I (Kiri) dan Tipe II (Kanan)

Gambar tipe I dengan nama Ekolabel Indonesia merupakan multi-kriteria komprehensif yang mempertimbangkan hasil analisis daur hidup produk, mulai dari tahap bahan baku, produksi, konsumsi, hingga tahap habis masa pakai. Sedangkan gambar tipe II dengan nama Ekolabel Swadeklarasi Indonesia merupakan deklarasi oleh produsen mengenai tanda verifikasi terhadap pernyataan atau klaim pada satu atau lebih parameter lingkungan dari suatu produk.

Sudah banyak perusahaan di Indonesia yang memakai Logo Ekolabel pada produk atau jasa sebagai bentuk dukungannya dalam menciptakan Indonesia yang ramah lingkungan. Apakah kamu salah satu pengguna setianya?

5 Tahap Melakukan Swadeklarasi Ekolabel Indonesia

Bagaimana jika kita ingin melakukan swadeklarasi ekolabel untuk produk-produk yang kita tawarkan? Berikut adalah cara-caranya:

  1. Pemohon menentukan klaim lingkungan yang ingin diverifikasi;
  2. Pemohon mengajukan permohonan verifikasi kepada Lembaga Verifikasi Ekolabel;
  3. Lembaga Verifikasi Ekolabel melakukan verifikasi;
  4. Pemohon melakukan registrasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan disertai hasil verifikasi dan data pendukung;
  5. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan izin penggunaan logo Swadeklarasi Ekolabel Indonesia kepada Pemohon.

Dalam kegiatan pelaksanaan Verifikasi Ekolabel, suatu produk bersama SUCOFINDO International Certification Services (SICS) akan memelihara prinsip-prinsip untuk menjaga kenetralan, kemampuan, tanggung jawab, keterbukaan, kerahasiaan, dan kemampuan untuk menanggapi keluhan dan banding dalam proses pengajuan verifikasi Ekolabel ini. SICS akan menjaga profesionalisme dan kepuasan pelanggan mulai dari pengisian form aplikasi, tinjauan dokumen, pelaksanaan verifikasi sampai surat pernyataan kesesuaian.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan sertifikasi dan Sektor Perdagangan Besar dan Eceran. Anda  bisa membaca artikel kami di sini. Jika Anda dan perusahaan Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan kami, hubungi dan konsultasikan hal tersebut di sini.

Artikel Lainnya

Suka dengan apa yang Anda baca?
Bagikan berita ini:

Berita Terkait