Sucofindo menawarkan jasa pengujian dan sertifikasi produk yang didukung oleh Laboratorium pengujian yang telah terakreditasi.
PT Sucofindo (Persero) merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jasa pemastian. Ada banyak jasa yang ditawarkan, diantaranya pengujian dan sertifikasi produk. Dalam pengujian dan sertifikasi produk, Sucofindo didukung oleh Laboratorium pengujian yang telah terakreditasi. tersebar di 45 lokasi di seluruh Indonesia dengan tenaga ahli yang kompeten dibidangnya.
Oleh konsumen, laporan pengujian produk acapkali diartikan sama dengan sertifikasi produk. Padahal, ada perbedaan mendasar yang membedakan pengujian produk dan sertifikasi produk.
Pengujian produk adalah proses pemastian kualitas sampel produk terhadap suatu persyaratan standar tertentu. Laporan pengujian hanya berlaku untuk sampel yang diuji, tidak mewakili keseluruhan produk. Sucofindo melayani pengujian diantaranya untuk Pengujian pangan, kosmetika, produk pertanian, mineral, migas, dan produk konsumen lainnya. Pengujian umumnya dilakukan terhadap suatu parameter tertentu sesuai dengan permintaan pelanggan.
Contohnya pada pengujian produk pangan dan kosmetika, Sucofindo akan melakukan pengujian terhadap sampel atau contoh dari produk tersebut. Nantinya, Sucofindo akan memberikan hasil berupa Report of Analysis atau Laporan Analisa terhadap produk yg diuji. Hasil Uji ini hanya berlaku pada sampel yang diuji saja, tidak mewakili keseluruhan produk yang diproduksi atau produk pada bacth tertentu atau masa produksi tertentu.
Baca Juga: Biaya sertifikasi SVLK tergolong mahal
Sertifikasi produk berbeda dengan pengujian produk. Dalam sertifikasi produk, produk yang diuji akan mendapat jaminan tertulis dari pihak ketiga independen seperti Sucofindo bahwa suatu produk beserta proses yang mendukungnya telah memenuhi persyaratan standar tertentu.
Sertifikasi produk terdiri dari beberapa tipe. Tipe yang paling sering digunakan adalah tipe 1 dan 5. Tipe 5 meliputi pengujian produk, audit proses produksi dan sistem manajemen mutu. Masa berlaku sertifikat biasanya 3 atau 4 tahun dengan surveillance atau pengawasan setiap tahun.
Sedangkan tipe 1 hanya dengan pengujian sampel produk saja, tanpa audit pabrik. Sampel yang mewakili bisa diambil di pabrik, di gudang, atau di pelabuhan. Masa berlaku sertifikat hanya berlaku untuk batch tersebut (contohnya adalah mainan anak dan pakaian bayi yang diimpor/ per shipment), atau berlaku untuk satu masa produksi tertentu, misalnya 6 bulan, contohnya produk mainan anak dan pakaian bayi produksi dalam negeri.
Sertifikasi produk dilakukan berdasarkan standar tertentu, misalnya terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) ataupun standar nasional dan internasional lainnya. SNI juga ada yang bersifat wajib dan ada yang tidak wajib. Oleh karena itu konsumen harus mencermati hal ini.
Dengan perbedaan tersebut, konsumen harus teliti mengamati pernyataan yang diinformasikan oleh penjual terkait pengujian dan sertifikasi terhadap suatu produk. Dengan mengetahui hal tersebut, konsumen akan paham maksud dan ruang lingkupnya serta konsekuensinya sebelum memutuskan untuk membeli.
Baca Juga: Beracun dan jahat, Pohon Bintaro di Surabaya dihentikan populasinya
Perbedaan Pengujian dan Sertifikasi Produk
Indikator |
Pengujian Produk |
Sertifikasi Produk |
Pengujian sampel/produk |
Ya |
Ya |
Laporan analisa |
Ya |
Ya |
Audit Proses Produksi |
Tidak |
Ya / Tidak untuk tipe 1 |
Audit Sistem Manajemen Organisasi |
Tidak |
Ya / Tidak untuk tipe 1 |
Jaminan tertulis (Sertifikat) untuk jangka waktu tertentu |
Tidak |
Ya |
Hasil pengujian berlaku untuk keseluruhan produk |
Tidak |
Ya / Khusus tipe 1 berlaku untuk bacth atau masa produksi tertentu |
Label pada produk |
Tidak ada |
Ya (misalkan SNI) |
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan pengujian dan analisis Anda bisa membaca artikel kami di sini. Jika Anda dan perusahaan Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan kami, hubungi dan konsultasikan hal tersebut di sini.