Tahukah Anda Barang Modal Bukan Baru?
Ini adalah barang/mesin yang pernah digunakan dan yang dibutuhkan perusahaan sebagai modal untuk produksi. Perusahaan mendatangkannya dari luar negeri alias impor ke Indonesia. Dalam proses importasi tersebut, peran perusahaan survei seperti Sucofindo sangat penting bagi pemerintah maupun perusahaan untuk memastikan kondisi barang modal bukan baru tersebut masih layak beroperasi dan bukan scrap.
Sebagaimana kita ketahui, kemampuan keuangan satu perusahaan dengan perusahaan lainnya berbeda-beda. Hal tersebut akan berdampak pada bagaimana perusahaan tersebut memproduksi barang atau jasanya. Bagi perusahaan yang didukung kemampuan finansial yang baik tentu akan lebih leluasa menentukan kualitas produk yang akan dihasilkan. Bahkan Ia tidak perlu khawatir dengan kualitas barang modal yang digunakan.
Namun bagi perusahaan yang memiliki kemampuan finansial dan sumberdaya yang terbatas, diperlukan tenaga ekstra agar menghasilkan produk dengan kualitas yang optimal. Perusahaan semacam ini bahkan harus rela mencari bahan baku barang dengan kualitas terbatas. Bahkan tidak jarang harus membeli barang modal bekas baik yang berasal dari dalam maupun dengan mengimpornya.
Perusahaan dengan kemampuan finansial yang terbatas maupun perusahaan yang ingin melakukan efesiensi produksi, dapat mengimpor barang modal bukan baru atau BMBB untuk mendukung produksi di dalam negeri. BMBB merupakan barang sebagai modal usaha atau menghasilkan sesuatu, yang masih layak pakai, atau untuk direkondisi, remanufakturing, digunafungsikan kembali.
Baca Juga: Cara Mengurus SVLK dan Persyaratannya
Peran Surveyor
Untuk memastikan bahwa barang modal yang diimpor sudah memenuhi ketentuan, maka akan dilakukan pemeriksaan oleh surveyor. Sebagai bukti bahwa barang tersebut telah lolos pemeriksaan maka akan diterbitkan Certificate of Inspection dari perusahaan surveyor independen.
Salah satu surveyor independen yang dipercaya pemerintah dan para pelaku usaha adalah PT Sucofindo (Persero). Pemerintah mempercayakan inspeksi barang modal bukan baru pada Sucofindo, antara lain, karena Sucofindo berstatus badan usaha milik negera (BUMN) sehingga bisnis Sucofindo selalu untuk mendukung kebijakan pemerintah.
Dari sisi pelanggan, PT Sucofindo memberikan layanan yang profesional, dan menjaga kerahasiaan data pelanggan. Sehingga para pengguna jasa memiliki keyakinan dalam setiap tahapan proses bisnis yang sedang dijalani, termasuk impor barang modal bukan baru (BMBB).
Dalam proses impor BMBB, pihak surveyor Sucofindo akan bertanggung jawab atas kesesuaian barang impor. Selain itu, surveyor juga bertanggung jawab atas biaya yang dikeluarkan terkait pemeriksaan jika terjadi kesalahan dalam hasil auditnya.
Perlu dicatat, pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan impor barang modal bukan baru atau bekas ini setiap enam bulan sekali, yang akan dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk pemerintah. Jika terdapat kekeliruan atau penyalahgunaan, maka akan dikeluarkan sanksi untuk surveyor.
Bagi pengimpor jika terbukti melakukan pelanggaran maka Angka Pengenal Importir (API) akan dicabut, ditambah ancaman hukuman pidana. Sementara bagi surveyor bila melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi pencabutan sebagai pelaksana pemeriksa teknis impor barang modal bukan baru.
Peraturan dan persyaratan dokumen
Meski membolehkan impor barang modal bukan baru, pemerintah cukup ketat menyiapkan aturan main impor. Ketentuan maupun proses impor barang modal bekas ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 48/M-DAG/PER/12/2011 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru. Peraturan ini kemudian direvisi dengan terbitnya Permendag Nomor 77/M-DAG/PER/12/2012.
Dalam peraturan ini, perusahaan yang boleh mengimpor Barang Modal Bukan Baru adalah perusahaan pemakai langsung, perusahaan rekondisi, perusahaan remanufacturing, dan perusahaan penyedia peralatan kesehatan. Syaratnya, barang modal bekas yang bisa diimpor tidak boleh berusia lebih dari 20 tahun. Jika di atas 20 tahun, maka harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Untuk dapat mengimpor perusahaan tersebut harus mendapat persetujuan dari Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan.
Ketika mengajukan permohonan, perusahaan harus melampirinya dengan dokumen-dokumen yang diperlukan, sesuai dengan jenis persyaratan. Berikut ini dokumen yang harus Anda lengkapi jika mengurus impor BMBB dengan Sucofindo, seperti berikut ini:
Perusahaan Pemakai Langsung
– Fotokopi Izin Usaha
– Fotokopi Angka Pengenal Imporir Produsen (API-P)
– Fotokopi NPWP
Perusahan Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing
– Fotokopi Izin Usaha Industri Rekondisi/remanufakturing
– Fotokopo NPWP
– Fotokopi Laporan Surveyor
– Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian
– Surat permintaan dan surat pernyataan bermateri
Perusahaan Penyedia Peralatan Kesehatan
– Fotokopi Izin Usaha dari Instansi berwenang
– Fotokopi NPWP
– Fotokopi izin edar dari Kementerian Kesehatan
– Rekomendasi dari Badan pengawas tenaga Nuklir
Atas permohonan tersebut, Direktur akan menerbitkan persetujuan impor dalam waktu lima hari kerja sejak permohonan diterima. Setelah mendapatkan persetujuan, maka perusahaan wajib menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 15, bulan berikutnya. Beberapa hal lainnya yang harus diperhatikan terkait proses impor barang modal bekas adalah asal dan tujuan impor barang, jenis barang dan kode HS-nya serta bila barang tersebut dipindahtangankan.
Sebagai contoh, untuk barang modal bekas yang diimpor ke kawasan berikat maka akan dikecualikan dari aturan tersebut. Smentara itu, barang modal bekas impor yang telah direkondisi atau diremanufaktur dan akan dipindahtangankan seperti diperjualbelikan, wajib mengikuti aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ini Bedanya Sertifikasi dan Pengujian yang Wajib Anda Ketahui
Demikianlah informasi mengenai proses impor barang modal bukan baru dari sisi ketentuan pemerintah. Sebagai salah satu penyedia jasa inspeksi, Sucofindo memberikan layanan terbaik bagi perusahaan yang ingin melakukan impor barang modal bukan baru.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan pengujian dan analisis Anda bisa membaca artikel kami di sini. Jika Anda dan perusahaan Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan kami, hubungi dan konsultasikan hal tersebut di sini.