Inspeksi dan audit

Ketahui Komponen Perhitungan Lembaga Verifikasi TKDN

Kredibiltas Perusahaan Dilihat dari Lembaga Verifikasi TKDN yang Profesional

Lembaga verifikasi TKDN merupakan pihak yang melakukan verifikasi atas nilai capaian TKDN yang dihitung secara mandiri oleh penyedia barang/jasa. Hasil dari verifikasi tersebut merupakan salah satu syarat diterbitkannya Sertifikat TKDN oleh Kementerian Perindustrian. 

Lembaga ini memberikan verifikasi untuk komponen barang, jasa maupun gabungan keduanya. Selain untuk memenuhi regulasi, manfaat dari verifikasi TKDN sangat besar bagi perkembangan ekonomi, diantaranya mengurangi ketergantungan terhadap barang menciptakan bidang pekerjaan baru. 

Industri dalam negeri akan berjalan berkesinambungan memproduksi, sehingga akan menambah lapangan pekerjaan. Menciptakan rantai pasokan yang mengharuskan pemasok membuka pabrik di Indonesia.

Penerapan TKDN juga mendorong industri untuk mengurangi ketergantungan impor pada berbagai bidang produksi. Khususnya melalui penentuan nilai minimal TKDN berdasarkan sektor industri

Pengertian dan Jenis TKDN

TKDN merupakan persentase nilai komponen produksi yang dibuat di Indonesia untuk produk barang dan jasa atau gabungan antara barang jasa dalam negeri. Termasuk di dalamnya adalah biaya pengangkutan yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.

Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN menjadi salah satu preferensi penentu pemenang pada proses pengadaan barang dan jasa di beberapa instansi. Persentase ini bertujuan untuk memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri.

Dalam hal ini diberlakukan pembatasan penggunaan komponen impor pada barang produksi dalam persentase tertentu. Sebagai upaya mensukseskan ekspor produk dalam negeri. Terdapat 3 jenis disini yaitu:

1. TKDN Barang

Persentasenya dihitung berdasarkan perbandingan harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri. Harga tersebut dikeluarkan untuk biaya produksi meliputi biaya untuk material langsung, tenaga kerja langsung dan tidak langsung pabrik (Factory Overhead).

2. Jenis Jasa

Perhitungan oleh lembaga verifikasi TKDN berdasarkan perbandingan harga jasa keseluruhan dikurangi harga jasa luar negeri. Harga jasa keseluruhan adalah biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan jasa yang dihitung sampai di lokasi pengerjaan (On Site).

3. Gabungan Barang dan Jasa

Perhitungan oleh lembaga verifikasi TKDN berdasarkan perbandingan harga gabungan barang dan jasa keseluruhan. Kemudian dikurangi harga gabungan barang maupun jasa luar negeri terhadap harga gabungan barang jasa secara keseluruhan.

Tanda sah sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri dan atau BMP hasil verifikasi ditandatangani pejabat. Pejabat ini ditunjuk Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian atas nama Menteri Perindustrian.

Apa Saja Komponen Perhitungan TKDN?

Dalam melaksanakan fungsinya lembaga verifikasi TKDN melakukan penghitungan untuk beberapa komponen. Komponen ini masuk sebagai bagian teknis penilaian berdasarkan produk barang jasa ditambah nilai BMP yaitu Bobot Manfaat Perusahaan.

1. Komponen barang

Termasuk penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan. Perekayasaan disini adalah berkaitan unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, penyelesaian akhir pekerjaan yang berasal serta dilaksanakan di dalam negeri.

2. Komponen pada jasa

Yaitu penggunaan jasa sampai penyerahan akhir. Memanfaatkan tenaga kerja termasuk tenaga ahli, alat kerja perangkat lunak, sarana pendukung dari dan dilaksanakan di Indonesia. Ini menjadi pekerjaan utama lembaga verifikasi TKDN.

3. Komponen gabungan barang dan jasa

Penggunaan material baku, rancang bangun, perekayasaan manufaktur, fabrikasi, perakitan, sampai penyelesaian akhir pekerjaan. Termasuk juga penggunaan jasa dengan memanfaatkan tenaga ahli, alat kerja termasuk perangkat lunak serta sarana pendukung.

Verifikasi TKDN

Guna memastikan industri mematuhi regulasi yang ditetapkan, pemerintah melakukan verifikasi dengan cara menghitung nilai TKDN barang/jasa serta Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Prosesnya dilakukan langsung oleh lembaga verifikasi TKDN.

Verifikasi meliputi tahap produksi, mesin yang digunakan, tenaga kerja baik langsung maupun tidak, biaya tidak langsung pabrik seperti penggunaan listrik, gas, telepon dan lain-lain. Prosesnya cukup singkat, untuk beberapa jenis industri hanya membutuhkan waktu 5 hari kerja.

Langkah pertama yang perlu dilakukan pebisnis adalah membuat permohonan sertifikasi. Kemudian dilanjutkan dengan langkah kedua yaitu penginputan data. Penginputan data dilakukan sendiri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Selanjutnya cukup menunggu hasil dari penilaian serta penghitungan oleh lembaga bersangkutan. Untuk mendukung kemudahan, Kemenperin memberi kesempatan pelaku usaha melakukan self-assessment lalu melaporkan hasil penilaian tersebut melalui SIINas.

Fasilitas tersebut sebagai bentuk realisasi komitmen belanja PDN pemerintah, BUMN, maupun BUMD. Kemudahan penerbitan sertifikat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Hal serupa juga diberlakukan pada industri besar namun dengan tahapan berbeda.

Mengingat industri besar seperti manufacturing, pabrikasi dan sebagainya membutuhkan bahan baku lebih banyak dalam produksinya. Juga peralatan dan sistem pelaksanaan sampai hasil akhir yang lebih rumit dibanding industri kecil.

Setiap perusahaan dapat mengajukan pendaftaran kepada Lembaga yang telah ditunjuk salah satunya adalah PT Sucofindo (Persero). Dengan melengkapi persyaratan dokumen di antaranya akta pendirian perusahaan, tanda daftar perusahaan, laporan hasil produksi satu tahun terakhir.

Bukan hanya bagi perusahaan besar, bisnis kecil juga perlu melakukan verifikasi TKDN. Sehingga dapat meningkatkan kredibilitas di mata masyarakat serta pemerintah setempat. Anda yang masih pemula dalam berbisnis bisa segera mengajukan permohonan ke lembaga verifikasi TKDN.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan inspeksi dan audit, anda  bisa membaca artikel kami di sini. Jika Anda dan perusahaan Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan kami, hubungi dan konsultasikan hal tersebut di sini.

Artikel Lainnya

Suka dengan apa yang Anda baca?
Bagikan berita ini:

Berita Terkait