Inspeksi dan audit

Pastikan Memiliki SLF Sebelum Bangunan Beroperasi!

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan? Apa Saja Klasifikasinya?

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan (PP No. 16 Tahun 2021).

Tanpa SLF, pihak pengembang tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, hingga tidak dapat memungut biaya layanan dari penghuni.

Baca Juga: Fumigasi, General Pest Control & Termite Control? Ini Perbedaannya!

Apa tujuan SLF?

  • Mewujudkan bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya

  • Mewujudkan tertib penyelenggara bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan

  • Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan Gedung

Apa saja yang menjadi lingkup SLF?

Sesuai dengan PP No. 16 tahun 2021 yang menjadi objek SLF adalah Bangunan Gedung. Bangunan Gedung bisa didefinisikan sebagai suatu struktur yang dibuat oleh manusia yang terdiri dari dinding dan atap yang didirikan secara permanen pada suatu lokasi.

Bangunan Gedung dapat berupa rumah, tempat ibadah, perkantoran, hotel, rumah sakit, pabrik, dan lain-lain. Dalam prosesnya, SLF akan mengkaji aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan dari sebuah bangunan gedung.

Klasifikasi SLF

SLF diklasifikasikan menjadi 4 kategori berdasarkan luas dan jenis bangunan, yaitu:

  • Kelas A untuk bangunan non rumah tinggal > 8 lantai

  • Kelas B untuk bangunan non rumah tinggal < 8 lantai

  • Kelas C untuk bangunan rumah tinggal >= 100 m2

  • Kelas D untuk bangunan rumah tinggal < 100 m2

Baca Juga: 11 Zat Berbahaya Pemicu Alergi Pada Jenis Kosmetika Abal-abal

Bagaimana jika masa berlaku SLF habis?

Pemilik atau pengguna bangunan gedung wajib mengajukan permohonan perpanjangan SLF melalui pemerintah daerah sebelum 60 (enam puluh) hari kalender sebelum masa berlaku SLF berakhir. Jika pemilik/pengguna bangunan gedung terlambat melakukan perpanjangan, maka akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar 1% dari nilai total bangunan gedung yang bersangkutan.

Oh iya, sebelum perpanjangan SLF diproses, bangunan gedung harus diperiksa kembali kelaikannya oleh pengkaji teknis bangunan gedung.

Baik untuk pengurusan ataupun perpanjangan SLF, Sucofindo siap melayani jasa Pengkaji Teknis untuk menilai kelaikan fungsi bangunan serta membantu penerbitan dokumen SLF.

Tim ahli kami berpengalaman serta telah tersertifikasi oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) pada asosiasi IAI (Ikatan Arsitek Indonesia), PPI (Persatuan Insinyur Indonesia), dan INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia) dalam bidang kajian teknis bangunan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan inspeksi dan audit, dan (Sektor Transportasi dan Pergudangan Anda  bisa membaca artikel kami di sini. Jika Anda dan perusahaan Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan kami, hubungi dan konsultasikan hal tersebut di sini.

Artikel Lainnya

Suka dengan apa yang Anda baca?
Bagikan berita ini:

Berita Terkait