Pernahkah Anda membeli panci, colokan listrik, atau mainan anak dengan harga murah, tapi tanpa label SNI? Produk-produk rumah tangga seperti ini terlihat biasa, namun sebenarnya bisa membahayakan—dan lebih dari itu, melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Permendag terbaru, semakin banyak kategori produk rumah tangga yang wajib memiliki Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Jika tidak, produk bisa ditarik dari pasar, produsen terkena sanksi, dan konsumen menanggung risikonya
Produk Rumah Tangga Tanpa SNI Diperketat
Kementerian Perdagangan dan BPOM kini makin aktif melakukan pengawasan terhadap produk rumah tangga, terutama yang:
- Digunakan untuk makanan (piring, sendok, kotak plastik, botol minum)
- Berisiko terhadap keselamatan (kabel listrik, charger, stop kontak)
- Dikhususkan untuk anak-anak (mainan, perlengkapan bayi)
Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pelaku usaha yang memasarkan produk rumah tangga tanpa SNI—baik karena belum tahu, merasa rumit, atau belum memahami manfaatnya.
Banyak Pelaku Usaha Belum Paham Kewajiban SNI
SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah sistem yang memastikan bahwa suatu produk aman, layak pakai, dan sesuai standar kualitas nasional.
Untuk mendapatkan label SNI, pelaku usaha harus:
- Melakukan pengujian teknis produk di laboratorium terakreditasi
- Menjalani audit proses produksi dan sistem mutu
- Mendaftarkan produk ke lembaga sertifikasi (LSPro)
- Melengkapi dokumen legalitas usaha
SUCOFINDO, sebagai lembaga sertifikasi dan pengujian yang resmi dan terakreditasi, siap membantu dari awal:
- Pengujian bahan baku dan produk jadi (plastik food grade, logam, listrik, dll)
- Audit sistem produksi dan mutu
- Penyusunan dokumen & konsultasi teknis
- Sertifikasi SNI oleh LSPro SUCOFINDO
Siapa Saja yang Harus Mulai Mengurus SNI?
- UMKM produsen alat dapur & peralatan makan
- Distributor dan importir produk rumah tangga
- Pabrik mainan anak, perlengkapan bayi, dan peralatan sekolah
- Pelaku usaha produk plastik & logam (gelas, termos, kotak makan, dsb)
- Produsen kabel, saklar, atau produk kelistrikan rumah tangga
- Siapa pun yang ingin masuk ritel modern, ekspor, atau e-katalog LKPP
Dampak Positif Produk yang Sudah Bersertifikat SNI
✔️ Lebih dipercaya konsumen, karena teruji aman & berkualitas
✔️ Siap masuk pasar ekspor & ritel besar
✔️ Terlindungi dari sanksi dan penarikan produk
✔️ Naik kelas secara brand dan standar produksi
✔️ Mendukung bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan
SNI Itu Perlindungan, Bukan Sekadar Legalitas
SNI bukan sekadar stempel untuk pajangan di kemasan. Ia adalah bukti bahwa produk Anda aman, terstandar, dan siap bersaing di pasar nasional maupun global.
Bagi pelaku usaha rumah tangga, memiliki SNI adalah langkah strategis untuk bertumbuh. Dan bersama SUCOFINDO, prosesnya bisa dijalani dengan tenang—karena ada panduan teknis, tim ahli, dan laboratorium yang siap mendampingi.
Mulai dari uji, audit, hingga sertifikasi. Bersama SUCOFINDO, kualitas Anda diakui, bisnis Anda naik kelas.