Artikel

HALAL CHECK: 2026 SEMAKIN DEKAT! APAKAH PRODUK ANDA SIAP DENGAN WAJIB BERSERTIFIKASI HALAL?

Di Indonesia, halal bukan hanya tentang keyakinan. Ia sudah menjadi standar hukum dan kebutuhan pasar. Sejak terbitnya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah menargetkan bahwa seluruh produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan harus bersertifikat halal secara bertahap hingga 2026.

⏳ Artinya, waktu tinggal sedikit lagi. Pelaku usaha — baik UMKM maupun korporasi besar — harus memastikan produknya lolos verifikasi halal sebelum memasuki pasar.

Mengapa Sertifikasi Halal Jadi Krusial?

  1. Kepatuhan Regulasi
    Tanpa sertifikasi halal, izin edar bisa tertunda atau bahkan ditolak. Regulasi ini akan berlaku penuh pada 2026. 
  2. Kepercayaan Konsumen
    Segmen konsumen Muslim, terutama generasi milenial dan keluarga muda, semakin kritis pada label halal. Produk tanpa sertifikasi berisiko ditinggalkan. 
  3. Akses Pasar Ekspor
    Banyak negara mitra dagang, terutama di Timur Tengah dan Asia Tenggara, mewajibkan sertifikasi halal sebagai syarat masuk pasar. 
  4. Reputasi Bisnis
    Sertifikasi halal bukan sekadar label, tapi bukti integritas dan tanggung jawab perusahaan dalam memastikan produk aman, sehat, dan sesuai syariah.

Siapa yang Perlu Bersiap dari Sekarang?

  • Produsen makanan & minuman
  • Industri kosmetik & personal care
  • Pelaku UMKM olahan pangan
  • Distributor & importir barang rumah tangga
  • Brand lokal yang ingin ekspor

Bagaimana Prosesnya?

Sertifikasi halal tidak bisa instan. Ada tahapan penting yang harus dipersiapkan:

  • Audit bahan baku & pemasok → pastikan sumber bahan jelas dan bebas dari unsur haram.
  • Uji laboratorium → mendeteksi kandungan kritis seperti DNA babi atau alkohol.
  • Penerapan titik kritis halal (Halal CCP) → mengawasi proses produksi agar tidak ada kontaminasi silang.
  • Pendampingan dokumen halal → sebagai syarat di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan BPJPH.

Mengapa SUCOFINDO?

Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) resmi yang terdaftar di BPJPH, SUCOFINDO menawarkan layanan komprehensif untuk membantu bisnis Anda:

  • Laboratorium terakreditasi untuk uji halal. 
  • Auditor bersertifikat dengan pengalaman di berbagai industri. 
  • Pendampingan menyeluruh hingga produk siap bersertifikat.

Kesimpulan: Jangan Tunggu Sampai Terlambat

2026 bukan sekadar angka. Ia adalah batas waktu kepastian bisnis Anda. Dengan mempersiapkan sertifikasi halal dari sekarang, Anda bukan hanya patuh regulasi, tapi juga membangun kepercayaan konsumen, membuka akses pasar global, dan menjaga reputasi bisnis.

Artikel Lainnya

Suka dengan apa yang Anda baca?
Bagikan berita ini:

Berita Terkait