Pariwisata

Standar Kualitas Hotel Berbintang

Apa yang menjadi kriteria standar kualitas hotel berbintang?

Tujuan Standar Usaha Hotel adalah untuk menjamin kualitas produk, pelayanan dan pengelolaan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepuasan tamu.

Standar kualitas hotel berbintang

Pada awal April 2019, Sucofindo menyerahkan Sertifikat Bintang 4 untuk Swiss-Belhotel Lampung. Sertifikasi yang diberikan tersebut merupakan sertifikasi usaha hotel untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha hotel melalui penilaian kesesuaian standar usaha hotel.

Sertifikat Bintang 4 ini diserahkan bersamaan dengan perayaan ulang tahun kedua hotel Swiss-Belhotel Lampung. Tentu penyerahan sertifikat ini menjadi prestasi sendiri bagi manajemen hotel. Ke depannya, hotel akan terus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para tamu.

Sertifikasi ini merupakan keinginan kuat dari manajemen untuk mempersembahkan yang terbaik kepada pada para pelanggan. Konsistensi untuk terus menjaga kualitas layanan dipastikan dapat menarik pelanggan baru dan membuat pelanggan yang telah menggunakan jasa hotel akan terus setia. Strategi ini akan menguntungkan manajemen hotel di tengah kompetisi di bisnis meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) yang semakin ketat.

Tapi tahukah Anda bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi bagi tiap-tiap manajemen hotel sebelum akhirnya dapat mengantongi sertifikat hotel berbintang?

Di Indonesia, regulasi ini termuat dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor: PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel. Dalam peraturan ini disebutkan hotel bintang adalah hotel yang telah memenuhi kriteria penilaian penggolongan kelas hotel bintang satu, dua, tiga, empat, dan bintang lima. Adapun hotel non bintang adalah hotel yang tidak memenuhi kriteria penilaian penggolongan kelas hotel sebagai hotel bintang satu.

Adapun tujuan Standar Usaha Hotel adalah untuk menjamin kualitas produk, pelayanan dan pengelolaan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepuasan tamu. Selain itu standarisasi ini bertujuan memberikan perlindungan kepada tamu, pengusaha hotel, tenaga kerja, dan masyarakat, baik untuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan kemudahan dan pelestarian lingkungan hidup.

Baca Juga: Cara Mengurus SVLK dan Persyaratannya

Kriteria standar usaha hotel

Kriteria standar usaha hotel berbintang terdiri dari kriteria mutlak sebanyak 25 mencakup aspek produk, pelayanan dan pengolahan. Jika Hotel telah memenuhi kriteria mutlak tersebut maka hotel akan diskoring sesuai standar hotel  di antaranya menyangkut aspek product adalah bahan bangunan, penanda arah, parkir, lobi, toilet umum, front office, fasilitas makan dan minum, kamar tidur tamu, dapur atau pantry, kantor, utilitas, dan pengelolaan limbah

Adapun untuk pelayanan: kantor bagian depan, tata graha atau untuk pelayanan pembersihan fasilitas tamu, fasilitas publik, dan fasilitas karyawan, area makan dan minum, keamanan, dan kesehatan. Dari aspek pengelolaan mencakup organisasi, manajemen, dan sumber daya manusia.

Dari tiap-tiap aspek tadi, kriteria tiap-tiap bintang dibedakan berdasarkan bagaimana hotel tersebut memenuhi persyaratan. Jumlah tiap-tiap sub kriteria bergantung pada kriteria bintang. Semakin tinggi kriteria bintang, misalnya bintang 5, maka jumlah total sub unsur pun semakin banyak.

Penilaian Hotel Bintang menggunakan rentang nilai sebagai berikut: di atas 936 untuk kelas hotel bintang lima, lalu 728–916 untuk kelas hotel bintang empat, kemudian 52 –708 untuk kelas hotel bintang tiga.

Adapun skor sebesar 312 – 500 untuk kelas hotel bintang dua dan 208–292 untuk kelas hotel bintang satu. Hotel yang belum mencapai nilai minimal yang ditentukan untuk golongan kelas hotelnya diharuskan untuk memperbaiki dan atau memenuhi kekurangannya paling lambat enam bulan.

Apabila dalam jangka waktu tersebut hotel tidak melaksanakan perbaikan, maka digolongkan ke dalam kelas hotel bintang yang lebih rendah. Perbaikan dan atau pemenuhan kekurangan itu dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh pemilik atau pimpinan hotel.

Baca Juga: Potensi Ikan Tuna Indonesia Terbesar di Dunia

Adapun penilaian hotel nonbintang dilakukan dengan cara menentukan batas nilai terendah sebesar 152. Hotel yang belum mencapai batas nilai terendah diharuskan memperbaiki dan atau memenuhi kekurangannya paling lambat enam bulan setelah dilakukan penilaian.

Lalu bagi hotel nonbintang yang telah meningkatkan fasilitasnya, dapat mengajukan permohonan untuk dinilai sebagai hotel bintang.

Tentu pemberian sertifikat ini akan bermanfaat untuk menjaga kualitas para pengusaha hotel sehingga layanan yang diberikan adalah layanan yang berkualitas. Pengusaha hotel pun dapat mempercayakan kepada Sucofindo sebagai perusahaan yang memiliki pengalaman panjang dalam konsultansi dan sertifikasi untuk melakukan audit.

Kolaborasi yang terjalin antara Sucofindo dengan perusahaan di industri pariwisata akan menjamin perkembangan sektor ini di masa mendatang.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Sektor Pariwisata Anda  bisa membaca artikel kami di sini. Jika Anda dan perusahaan Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan kami, hubungi dan konsultasikan hal tersebut di sini.

Artikel Lainnya

Suka dengan apa yang Anda baca?
Bagikan berita ini:

Berita Terkait