Kehutanan

10 Perusahaan Kehutanan Daftar Proses Sertifikasi FSC

Berbagai perusahaan kehutangan daftar sertifikasi FSC

SEBANYAK 10 pemilik konsesi hutan dengan luas sekitar 700 ribu hektar di Kalimantan bergabung menjadi anggota The Borneo Initiative (TBI) untuk berkomitmen memperoleh sertifikat Forest Stewardship Council (FSC). Sertifikat ini merupakan alat untuk pengelolaan hutan yang lestari sehingga kayu Indonesia diakui dunia luar sebagai kayu legal.Sepuluh perusahaan ini antara lain PT. Hanurata Unit III di Papua Barat dengan luas konsesi 209.607 hektar, PT. Gunung Gajah Abadi seluas 81.000 hektar, PT. Inhutani IUMH Meraang (70.700 ha), PT. Sari Bumi Kusuma Delang (60.700 ha), PT. Adimitra Lestari (52.100 ha), PT. Graha Sentosa Permai (44.970 ha), PT Kandelia Alam (18.130 ha), PT. Bima Ovivipari Semesta (10.100 ha), PT Sumalindo Lestari Jaya (125.015 ha) dan PT Wanasokan Hasilindo (49.000 ha).

Direktur TBI Indonesia Rizal Bukhari mengatakan dengan bergabungnya 10 perusahaan ini maka jumlah anggota TBI yang akan mengikuti program menuju sertifikasi FSC akan bertambah menjadi 27 perusahaan setelah sebelumnya sejak 2010 hanya berjumlah 17 perusahaan konsesi hutan. “Sertifikasi ini bersifat voluntary saja untuk mendapatkan pengakuan dunia khususnya Eropa akan kayu legal, perusahaan ini kami arahkan kesana,” katanya saat acara Penandatanganan Anggota TBI di Jakarta, Rabu (25/1).

Baca Juga: Cara Mengurus SVLK dan Persyaratannya

Ia menjelaskan, sejak TBI beroperasi pada 2010 jumlah anggota TBI terus bertambah. Dari yang tadinya hanya 17 perusahaan menjadi 27 perusahaan di tahun 2012 ini. “Perusahaan ini nantinya akan mengikuti program TBI untuk mendapatkan sertifikat FSC,” katanya.

Nantinya, kata dia, pihak perusahaan akan dibantu dalam hal technical advisory oleh para ahli kehutanan dari berbagai instansi seperti perguruan tinggi, dan ahli kehutanan yang mengedepankan 3 pilar utama yaitu ekonomi, ekologi lingkungan dan sosial masyarakat. “Nanti perusahaan kita arahkan untuk membuat study assesment, sosial baseline, penebangan dampak kecil, tata cara tebang pilih, agar hutan lestari,” katanya.

Ketua Eksekutif World Wildlife for Fund (WWF) Erfansyah Nasution mengatakan hanya 2 persen perusahaan kehutanan yang bersertifikasi legal FSC. Tiga perusahaan telah mendapatkan sertifikat FSC yaitu PT. Suka Jaya Makmur (171.340 ha), PT. Narkata Rimba (41.450 ha) dan PT Sarpatim (216.550 ha). “Ini tahapan yang sangat penting dalam pengelolaan hutan lestari dan menunjukkan peranan penting sektor bisnis dalam mempromosikan ekonomi hijau,” katanya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Irsyal Yasman mengatakan, proses sertifikasi selalu meningkat tiap tahun dan merupakan tugas APHI adalah mendorong perusahaan dapet sertifikasi hutan alam dan HTI demi mengurangi berbagai kasus konflik hutan yang sering terjadi. “Berbagai kasus konflik hutan, ganggu ketenangan berusaha. Kami dorong agar perusahaan dapat sertifikasi,” katanya.

Direktur PT. Inhutani 1 UMH Meraang ini juga mengatakan pengusaha hutan juga sering di hantam beberapa isu kampanye hitam LSM luar negeri sehingga sangat berpengaruh dalam dunia usaha nantinya seperti terus menurunnya produksi hutan dan semakin banyaknya perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang tidak aktif dan tutup. “Masalah hutan banyak seperti tumpang tindih perijinan di daerah dengan sektor lain belum lagi okupasi dari masyarakat. Semoga dengan sertifikasi FSC ini bisa teratasi semua permasalahan sampai masalah perdagangan bisa diatasi,” katanya.

Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan (BUK) Iman Santoso mengatakan sertifikasi ini merupakan langkah maju dan sangat sejalan dengan komitmen Pemerintah RI terhadap konservasi dan pengelolaan hutan yang lestari, khususnya dengan ditetapkannya 45 persen wilayah pulau Kalimantan sebagai paru-paru dunia. “Kami menyambut upaya yang dilakukan oleh The Borneo Initiative untuk mendorong pengelolaan hutan secara lestari di Indonesia”, ujarnya.

Ia mengatakan, sertifikasi ini bersifat sukarela (voluntary) untuk memenuhi selera konsumen di Eropa khususnya di Belanda sehingga banyak perusahaan yang berminat demi membuat kayunya laku di pasaran Uni Eropa. “Ini kan cara konsumen untuk menghargai taste. Eropa itu banyak maunya, banyak persyaratan yang diajukan salah satunya dengan sertifikat FSC jadi jika pengusaha menganggap ini kebaikan supaya kayunya laku ya monggo saja,” katanya.

Baca Juga: Ini Perbedaan NDT (Non-Destructive Test) & DT (Destructive Test)!

Pihaknya juga akan mendorong perusahaan untuk memiliki Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai sertifikat kayu lestari yang bersifat mandatory (wajib) bagi tiap perusahaan di Indonesia. Apalagi, kata dia, banyak iming-iming kalau harga premium kayu akan naik jika memiliki sertifikat kayu lestari. “Kalau wajib kan mau nggak mau perusahaan akan daftar. Pihak perusahaan juga bisa bargain harga misal kemurahan karena sudah punya sertifikat,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah mulai menawarkan berbagai kemudahan bagi perusahaan kehutanan untuk mendapatkan SVLK salah satunya akan memperbaiki kekurangan, membuat biaya lebih murah, lebih cepat prosesnya dan sosialisasi. “Kemungkinan yang belum sempurna diperbaiki seperti contoh biaya bisa dipermurah dari yang saat ini Rp50 juta per perusahaan,” katanya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Sektor Kehutanan Anda  bisa membaca artikel kami di sini. Jika Anda dan perusahaan Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan kami, hubungi dan konsultasikan hal tersebut di sini.

Sumber http://www.jurnas.com

Artikel Lainnya

Suka dengan apa yang Anda baca?
Bagikan berita ini:

Berita Terkait