Artikel

Caranya Mendapatkan Izin Lingkungan Yang Tepat Untuk Usaha

Gimana Caranya Mendapatkan Izin Lingkungan Yang Tepat Untuk Jenis Usaha Kamu?

Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Jangan lupa siapkan dokumen-dokumen mengenai AMDAL atau UKL-UPL perusahaan kamu terlebih dahulu agar segera dapat mengurus izin lingkungan. Untuk lebih rincinya, proses tersebut telah dijabarkan dalam Permen LHK No. 22 Tahun 2018 dan Permen LHK No. 26 Tahun 2018. Yuk sekarang kita bahas bersama bagaimana cara mendapatkan izin lingkungan secara singkat.

Pertama, melakukan proses penapisan. Pada tahapan ini untuk menyeleksi apakah usaha dan/atau kegiatan WAJIB AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Proses ini dilakukan karena pengajuan izin lingkungan akan berbeda-beda antara AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL.

Seperti contoh pada gambar di bawah ini,

Alur Penapisan Usaha/Kegiatan Wajib AMDAL

Pemrakarsa mengisi ringkasan informasi awal Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan (Kegiatan Utama & Pendukung) yang sudah terlampir pada Lampiran V Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006. Selanjutnya, dilakukan uji informasi awal dengan mendaftar jenis rencana usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL yang telah tertera pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006. Jika telah melihat ketentuan yang berlaku sesuai dengan jenis usaha yang dibangun, kita bisa melihat apakah perusahaan Wajib AMDAL atau tidak.

Jika hasil uji informasi awal perusahaan tercantum sesuai dengan Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006, maka perusahaan wajib memiliki AMDAL. Namun jika tidak, proses selanjutnya adalah memeriksa lokasi perusahaan berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung atau tidak (sesuai dengan ketentuan yang tertera pada Lampiran III Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006).

Usaha dan/atau kegiatan yang tidak berada di dalam dan/atau berbatasan dengan kawasan lindung, perusahaan dapat melakukan proses Wajib UKL-UPL atau SPPL. Sedangkan jika perusahaan berada di dalam dan/atau berbatasan dengan kawasan lingkungan, perusahaan dapat melakukan uji ringkasan awal dengan kriteria pengecualian yang tertulis pada Pasal 3 ayat 4. Perusahaan yang memenuhi kriteria pengecualian dapat mengurus proses wajib UKL-UPL atau SPPL sedangkan bagi yang tidak, dapat memenuhi Wajib AMDAL.

Berikut alur tata cara untuk mendapatkan Izin Lingkungan Wajib AMDAL, UKL-UPL dan SPPL:

Alur Wajib AMDAL

Pada alur ini, perlu diperhatikan waktu yang dibutuhkan dalam mengurus dokumen-dokumen terkait. Beberapa ketentuannya dapat menimbulkan pembatalan dikarenakan banyaknya permohonan mengenai izin lingkungan usaha dan/atau kegiatan. Seperti durasi yang telah ditentukan sejak pengumuman dan konsultasi masyarakat sampai proses penyusunan KA-ANDAL (Kerangka Acuan ANDAL) dibutuhkan waktu maksimal 10 hari kerja.

Proses tersebut kemudian diberikan kepada komisi penilai AMDAL untuk dilakukan pemeriksaan administrasi, penilaian dan melakukan kesepakatan KA-ANDAL selama 30 hari kerja. Jika syarat telah terpenuhi pemrakarsa dapat melakukan penyusunan ANDAL, RKL & RPL dan mengajukan permohonan penilaian ANDAL, RKL, RPL dan Izin Lingkungan yang selanjutnya akan dilakukan pencatatan administrasi oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Dokumen tersebut diteruskan kembali kepada komisi penilaian AMDAL untuk mendapatkan rekomendasi komisi berupa Draft SKKLH (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup). Dari proses panjang yang telah dilakukan, seluruh berkas akan diperiksa oleh BPPT selama 75 hari kerja sampai proses pengumuman, penerbitan SKKLH dan izin lingkungan serta pengumuman izin lingkungan. Proses ini berakhir di tangan Pemrakarsa dengan diterimanya Izin Lingkungan.

Berbeda dengan alur Wajib AMDAL, UKL-UPL dan SPPL memiliki proses yang tidak panjang. Pemrakarsa hanya dapat melakukan permohonan pemeriksaan UKL/UPL dan Izin lingkungan yang diajukan kepada BPPT dan selanjutnya diteruskan kepada komisi penilai AMDAL. UKL-UPL akan diperiksa dan komisi penilai mengeluarkan rekomendasi UKL-UPL. Rekomendasi tersebut diberikan kepada BPPT untuk diperiksa kembali mengenai kelengkapan berkas sampai pengumuman izin lingkungan. Hasil akhir pada proses ini sama seperti Wajib AMDAL yaitu pemrakarsa menerima Izin Lingkungan.

Alur UKL-UPL

Proses SPPL tidak jauh beda dengan alur UKL-UPL, yang membedakan hanya pada survey lokasi usaha dan/atau kegiatan. Jika data lapangan sudah sesuai dengan data administrasi, SPPL akan  disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup kemudian dilakukannya penerbitan rekomendasi persetujuan SPPL.

 

Setelah mengetahui alur Izin Lingkungan serta proses pengajuannya, apakah perusahaan kamu sudah memenuhi syarat yang berlaku? Jika belum, segera konsultasikan penyusunan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL kepada penyusun yang tergabung dalam LPJP (Lembaga Penyedia Jasa Penyusun) ya. Salah satunya adalah SUCOFINDO yang memiliki tenaga kerja bersertifikat kompetensi penyusun AMDAL serta Izin Lingkungan lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengena sertifikasi lingkungan. Anda  bisa membaca artikel kami di sini. Jika Anda dan perusahaan Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan kami, hubungi dan konsultasikan hal tersebut di sini.

Artikel Lainnya

Suka dengan apa yang Anda baca?
Bagikan berita ini:

Berita Terkait