Dalam era globalisasi seperti sekarang, sertifikasi halal menjadi salah satu persyaratan penting bagi produk makanan dan minuman yang ingin dipasarkan, terutama di negara-negara dengan populasi muslim yang besar. Tidak hanya menjamin kehalalan suatu produk, sertifikasi halal juga menjadi bukti komitmen produsen dalam memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan. Namun, bagaimana sebenarnya proses dan cara mendapatkan sertifikasi halal? Mari kita bahas lebih lanjut.
Proses Sertifikasi Halal: Panduan Lengkap
Sertifikasi halal merupakan persyaratan penting bagi produk makanan dan minuman yang ingin dipasarkan, terutama di negara dengan populasi muslim yang besar seperti Indonesia. Proses sertifikasi halal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi syarat-syarat kehalalan sesuai dengan syariat Islam.
Tahapan Sertifikasi Halal
1. Pendaftaran
Pelaku usaha mendaftar melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) di laman ptsp.halal.go.id. Isi data dan unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Buat akun
Pelaku usaha (produsen) wajib membuat akun di SIHALAL, sebuah sistem informasi yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
- Isi data perusahaan
Lengkapi profil perusahaan, termasuk data produk yang akan disertifikasi.
2. Verifikasi Dokumen
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan. Tim penilai akan memeriksa apakah semua informasi yang tercantum dalam dokumen sudah sesuai dengan format yang ditentukan dan apakah semua persyaratan administrasi telah terpenuhi. Selain itu, LPH juga akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data-data yang berkaitan dengan produk, seperti:
Verifikasi bahan baku
Pemeriksaan dokumen
Memastikan adanya sertifikat halal untuk setiap bahan baku yang digunakan, terutama bahan baku yang berasal dari hewan.
Analisis komposisi
Menganalisis komposisi bahan baku untuk memastikan tidak adanya bahan yang haram atau najis.
Sumber bahan baku
Memastikan sumber bahan baku berasal dari supplier yang terpercaya dan memiliki sistem jaminan halal.
Verifikasi proses produksi
Pemisahan area produksi
Memastikan adanya pemisahan area produksi antara produk halal dan non-halal untuk menghindari kontaminasi.
Peralatan dan perlengkapan
Memastikan semua peralatan dan perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi telah dibersihkan dan dijaga kebersihannya.
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Memastikan adanya SOP yang jelas dan terdokumentasi dengan baik untuk setiap tahapan produksi.
Pengawasan proses
Melakukan pengawasan secara berkala terhadap proses produksi untuk memastikan tidak ada penyimpangan dari SOP.
Verifikasi Produk Akhir
Pengujian produk
Melakukan pengujian terhadap produk akhir untuk memastikan kualitas dan keamanan produk.
Label produk
Memastikan label produk telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mencantumkan logo halal.
Kemasan
Memastikan kemasan produk bersih, tidak rusak, dan tidak terkontaminasi dengan bahan yang tidak halal.
Verifikasi Sistem Jaminan Halal (SJPH)
Dokumentasi
Memastikan adanya dokumentasi yang lengkap terkait SJPH, seperti manual SJPH, prosedur kerja, dan catatan produksi.
Pelatihan
Memastikan seluruh karyawan telah mendapatkan pelatihan mengenai sistem jaminan halal.
Evaluasi Berkala
Melakukan evaluasi secara berkala terhadap efektifitas SJPH.
3. Penunjukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Jika dokumen lengkap, BPJPH akan menunjuk LPH untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. LPH akan melakukan penilaian terhadap sistem jaminan halal (SJPH) yang diterapkan oleh pelaku usaha.
Dalam memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), terdapat beberapa faktor penting yang perlu dipertimbangkan. Pastikan LPH tersebut memiliki keahlian khusus di bidang produk yang akan Anda sertifikasi. Pertimbangkan reputasi LPH dalam melakukan sertifikasi halal, Anda bisa mencari informasi dari rekan sesama pelaku usaha atau lembaga terkait. Bandingkan biaya yang ditawarkan oleh masing-masing LPH. Terakhir, perhatikan jangkauan layanan yang disediakan, apakah LPH tersebut hanya melakukan pemeriksaan atau juga memberikan layanan konsultasi dan pendampingan.
4. Pemeriksaan Lapangan
Petugas LPH akan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi produksi untuk memverifikasi informasi yang telah disampaikan dan memastikan bahwa proses produksi sesuai dengan persyaratan halal. LPH akan menganalisis semua data yang diperoleh dari pemeriksaan dokumen dan lapangan.
5. Pengambilan Sampel dan Pengujian
Jika diperlukan, LPH akan mengambil sampel produk untuk dilakukan pengujian di laboratorium halal. LPH akan menyusun laporan hasil pemeriksaan dan memberikan rekomendasi apakah produk tersebut layak mendapatkan sertifikat halal.
6. Penerbitan Sertifikat Halal
Proses sertifikasi halal akan berakhir dengan diterbitkannya sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sebelumnya, BPJPH akan melakukan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal. Jika produk dinyatakan halal, BPJPH akan mengeluarkan keputusan kehalalan dan kemudian menerbitkan sertifikat halal sebagai bukti resmi.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Daftar produk yang akan disertifikasi
- Daftar bahan baku yang digunakan
- Proses produksi
- Manual Sistem Jaminan Halal (SJPH)
- Ikrar pernyataan halal dari pelaku usaha
Penting untuk diperhatikan
Proses sertifikasi halal melibatkan sejumlah biaya yang bervariasi tergantung pada jenis produk dan kompleksitas produksinya. Sertifikat halal yang diperoleh memiliki masa berlaku tertentu, sehingga pelaku usaha perlu melakukan perpanjangan secara berkala untuk memastikan produk tetap memenuhi standar kehalalan.
Mengapa Sertifikasi Halal Penting
Sertifikasi halal merupakan jaminan bahwa suatu produk, baik makanan, minuman, maupun barang lainnya, telah melalui proses produksi yang sesuai dengan syariat Islam. Kehadiran sertifikasi halal ini memiliki peran yang sangat krusial, baik bagi produsen maupun konsumen.
Bagi konsumen muslim, sertifikasi halal memberikan ketenangan dan kepastian bahwa produk yang dikonsumsi tidak mengandung bahan-bahan yang haram atau najis. Hal ini memungkinkan mereka untuk menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk serta memenuhi kewajiban agama untuk mengonsumsi makanan yang halal dan thoyib. Selain itu, proses sertifikasi halal juga mencakup aspek keamanan pangan, sehingga konsumen dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam memilih produk.
Bagi pelaku usaha, sertifikasi halal bukan hanya sekadar label pada produk, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang. Sertifikasi halal dapat secara signifikan meningkatkan kepercayaan konsumen muslim, sehingga produk lebih mudah diterima dan penjualan pun meningkat. Selain itu, sertifikasi halal juga membuka peluang pasar yang sangat luas, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional yang semakin menjanjikan bagi produk-produk halal.
Sertifikasi halal bukan hanya penting bagi individu dan pelaku usaha, tetapi juga memiliki implikasi yang luas bagi negara. Dengan mendorong sertifikasi halal, pemerintah dapat memaksimalkan potensi industri halal yang sangat menjanjikan. Hal ini tidak hanya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membuka lapangan kerja baru yang lebih luas. Selain itu, sertifikasi halal juga dapat mendorong ekspor produk-produk halal Indonesia ke pasar global, sehingga meningkatkan devisa negara dan memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen produk halal dunia.
Setelah memahami pentingnya verifikasi dan validasi produk halal, langkah selanjutnya adalah memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terpercaya. SUCOFINDO, sebagai LPH Utama yang diakreditasi oleh BPJPH, telah terbukti mampu memberikan layanan sertifikasi halal yang berkualitas. Dengan memilih SUCOFINDO, Anda dapat memastikan bahwa produk Anda memenuhi semua persyaratan kehalalan dan mendapatkan kepercayaan konsumen.