Layanan

Pengujian Kinerja CEMS

Pengujian Kinerja CEMS

CEMS (Continuous Emission Monitoring System) adalah suatu sistem yang bertujuan untuk menentukan kuantitas kadar suatu parameter emisi atau laju aliran melalui pengukuran secara periodik, yang digunakan baik secara in-situ di dalam cerobong maupun secara ekstraksi dengan alat pengukuran yang dipasang di dekat cerobong dan tidak termasuk di dalamnya adalah pengukuran yang didasarkan oleh pengambilan sampel secara individual dari cerobong. Hasil pengukuran alat ini kemudian terintegrasi dengan pengolahan data Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri secara terus menerus (SISPEK) yang diawasi langsung oleh Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK.

SUCOFINDO menyediakan layanan pengujian kinerja CEMS dengan laboratorium terakreditasi, memastikan kualitas, kandungan, keamanan, dan kepatuhan terhadap regulasi nasional maupun internasional. Dengan metode pengujian yang canggih dan akurat, kami mendukung industri berkelanjutan melalui analisis yang terpercaya.

Pengujian Kinerja CEMS

  1. Industri peleburan besi dan baja (KepmenLH No. 13 Tahun 1995)
  2. Industri pulp dan kertas (KepmenLH No. 13 Tahun 1995)
  3. Industri carbon black (PermenLH No. 18 Tahun 2008)
  4. Industri migas (PermenLH No. 13 Tahun 2009)
  5. Industri rayon (PermenLH No. 7 Tahun 2012)
  6. Pertambangan (PermenLH No. 14 Tahun 2014)
  7. Pengolahan sampah secara termal (PermenLH No. 70 Tahun 2016)
  8. Industri semen (PermenLH No. 19 Tahun 2017)
  9. Pembangkit listrik tenaga termal ((PermenLH No. 15 Tahun 2019)
  10. Industri pupuk dan amonium nitrat (PermenLH No. 17 Tahun 2019)
  11. Industri daur ulang baterai litium (PermenLHK No. 12 Tahun 2021)

Informasi Tambahan

Pengujian Kinerja CEMS