Layanan

Pengujian Air Laut

Pengujian Air Laut

SUCOFINDO menyediakan layanan pengujian air laut dengan laboratorium terakreditasi, memastikan kualitas, kandungan, keamanan, dan kepatuhan terhadap regulasi nasional maupun internasional. Dengan metode pengujian yang canggih dan akurat, kami mendukung industri berkelanjutan melalui analisis yang terpercaya.

Tujuan pengujian air laut diantaranya:
Kewajiban pelaporan pencemaran air dan implementasi pelaporan izin lingkungan (laporan pemantauan dan pengelolaan lingkungan)

Regulasi terkait pengujian air laut diantaranya:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 

Ruang Lingkup Pengujian Air Laut

  1. Air laut pelabuhan
  2. Air laut wisata bahari
  3. Air laut biota laut

Informasi Tambahan

Pengujian Air Laut