Layanan

Penyusunan UKL-UPL

Penjelasan Jasa Penyusunan UKL-UPL

Bagi pelaku usaha yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL, wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup  (UKL-UPL). Dalam hal ini, PT SUCOFINDO memiliki kompetensi serta pengalaman sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan UKL-UPL.

UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan. Selain itu, UKL-UPL juga termuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Ruang Lingkup Jasa Penyusunan UKL-UPL

Selanjutnya merupakan tujuan Penyusunan UKL-UPL

  1. Mengevaluasi dampak potensial dari suatu proyek atau kegiatan terhadap lingkungan dan sosial
  2. Mengidentifikasi risiko usaha terhadap lingkungan
  3. Penyusunan rencana mitigasi
  4. Memastikan kepatuhan hukum
  5. Melibatkan pemangku kepentingan

Kemudian mekanisme Penyusunan UKL UPL

  1. Pengumpulan data sekunder dan primer
    Tahap pengumpulan data diantaranya adalah data administrasi persyaratan, data profiling kegiatan usaha yang akan dibangun/dikaji, dan pengambilan sampel kualitas lingkungan di sekitar lokasi kegiatan usaha.
  2. Penyusunan Dokumen
    Pihak konsultan mulai menyusun dokumen lingkungan berdasarkan data sekunder dan primer yang telah didapatkan.
  3. Asistensi Dokumen
    Dokumen yang telah disusun, kemudian ditandatangani oleh pemilik usaha dan diserahkan pada Dinas Lingkungan Hidup untuk dilakukan penilaian administrasi dan mengadakan rapat asistensi antara konsultan dan tim penilai sebelum dibahas di rapat pembahasan dokumen.
  4. Rapat Pembahasan Dokumen
    Sesudah penilaian administratif dan asistensi (jika ada) selesai diperbaiki atau revisi oleh konsultan, maka dokumen kembali diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk dilakukan pembahasan dokumen.
  5. Revisi Dokumen
    Konsultan merevisi dokumen hasil pembahasan dan didiskusikan dengan pemilik usaha, lalu diserahkan kembali pada Dinas Lingkungan Hidup. Jika masih terdapat revisi dan jika sudah tepat, maka instansi terkait akan membuat rekomendasi lingkungan terkait izin tersebut.

Informasi Tambahan

Jasa AMDAL dan Dokumen Lingkungan Lainnya

Produk Konsultansi PT SUCOFINDO

Tak ditemukan hasil apapun.