Inspeksi dan audit

Persyaratan Pengajuan Verifikasi Barang Modal Tidak Baru (VPTI BMTB)

Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pengajuan VPTI BMTB

Apakah kamu sudah tau kepanjangan dari VPTI BMTB? Apa sih pengertiannya? Yuk, simak bersama. VPTI BMTB adalah kepanjangan dari Verifikasi Penelusuran Teknis Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru. Verifikasi ini merupakan bentuk penelitian dan pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh surveyor terhadap Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.

Lalu, apa sih yang termasuk dalam BMTB? BMTB merupakan barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu yang masih layak untuk direkondisi, remanufacturing, diguna fungsikan kembali dan bukan skrap. Berikut dokumen yang harus kamu siapkan dalam pemenuhan pengajuannya.

Dokumen Pengajuan VPTI BMTB

Dokumen Persyaratan Pengajuan Verifikasi BMTB

7 Tahap Kegiatan VPTI BMTB

Pastikan dokumen yang ingin kamu ajukan sudah sesuai dengan jenis perusahaan kamu, ya. Selanjutnya, adapun 7 (tujuh) tahapan yang harus kamu lakukan, berikut ringkasannya:

  1. Dokumen persetujuan impor
  2. Pengajuan VPTI BMTB ke Sucofindo
  3. Pengajuan proposal dari Sucofindo
  4. Persiapan inspeksi
  5. Pelaksanaan inspeksi
  6. Penerbitan Laporan Surveyor
  7. Pendaftaran ke INATRADE

Dokumen yang sudah kamu siapkan tadi dapat langsung diajukan ke SUCOFINDO. Selanjutnya, SUCOFINDO akan mengajukan proposal kepada perusahaan kamu untuk dilakukannya inspeksi. Setelah perusahaan sudah menyetujui kegiatan inspeksi, maka SUCOFINDO akan mulai melakukan inspeksi mengenai  Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru. Kemudian setelah pelaksanaan inspeksi telah selesai, akan diterbitkannya laporan surveyor dan kemudian hasil akhir dari laporan tersebut akan didaftarkan ke Inatrade (Sistem Informasi Perdagangan milik Kementerian Perdagangan)

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan inspeksi dan jasa audit dan Sektor Perdagangan Besar dan Eceran. Anda  bisa membaca artikel kami di sini. Jika Anda dan perusahaan Anda membutuhkan informasi lebih lanjut terkait layanan kami, hubungi dan konsultasikan hal tersebut di sini.

Artikel Lainnya

Suka dengan apa yang Anda baca?
Bagikan berita ini:

Berita Terkait