Layanan
Sertifikasi Produk Halal
Penjelasan Sertifikasi Produk Halal
Sertifikasi Produk Halal dapat dipublikasikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia untuk hasil laporan pemeriksaan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
PT SUCOFINDO telah ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh BPJPH melalui SK Kepala BPJPH No. 117 Tahun 2020. Proses pemeriksaan secara struktur organisasi dilaksanakan oleh Unit Halal PT SUCOFINDO, sedangkan proses pengujian dilakukan oleh Laboratorium Halal di SBU Laboratorium maupun laboratorium lainnya di Cabang.
Ruang Lingkup Sertifikasi Produk Halal
Layanan sertifikasi produk halal PT SUCOFINDO bertujuan untuk memberikan kepastian produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. Sertifikasi produk halal juga dapat meningkatkan nilai usaha dengan bukti bahwa produk mereka dapat masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Berdasarkan PP 39/2021 Pasal 68, Ayat 2, ruang lingkup layanan Pekerjaan Pemeriksaan atau Pengujian Kehalalan Produk PT SUCOFINDO meliputi:
- Pemeriksaan keabsahan dokumen, terdiri dari data pelaku usaha, perizinan terkait, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dan sistem jaminan produk halal, untuk diperiksa keabsahan dan kecukupan pemenuhannya terhadap persyaratan sertifikasi produk halal; dan
- Pemeriksaan pelaksanaan, diutamakan dilakukan di lokasi usaha pada saat berlangsungnya proses produksi secara tatap muka untuk memastikan kesesuaian persyaratan yang tertuang di dalam dokumen berupa komitmen dan kebijakan, bahan, proses produk halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi, dengan pelaksanaannya; dan/atau
- Pengujian (apabila diperlukan) untuk menguji bahan yang diragukan kehalalannya di laboratorium halal.