Layanan

Sertifikasi Pengelolaan Hutan

Penjelasan Sertifikasi Pengelolaan Hutan

Sertifikasi pengelolaan hutan memastikan bahwa pengelolaan hutan alam, hutan tanaman, dan hutan masyarakat serta lacak balak asal usul kayu sesuai dengan Standar LEI. Pembuktian terhadap penerapan pengelolaan hutan ini dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang independen, berpengalaman, dan profesional seperti PT SUCOFINDO sehingga hasil penilaian dipercaya masyarakat dunia selaku konsumen produk hasil hutan.

Ruang Lingkup Sertifikasi Pengelolaan Hutan

Dalam operasionalnya, sertifikasi pengelolaan hutan meliputi ruang lingkup seperti berikut:

  • Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari (PHAPL)
    Strategi dan pelaksanaan kegiatan untuk memproduksi hasil hutan alam yang menjamin kelestarian fungsi produksi, ekologi, sosial dan kepatuhan terhadap regulasi.
  • Pengelolaan Hutan Tanaman Lestari (PHTL)
    Serangkaian strategi dan pelaksanaan kegiatan untuk memproduksi hasil hutan tanaman yang menjamin keberlanjutan fungsi-fungsi kelestarian fungsi produksi, ekologi, sosial dan kepatuhan terhadap regulasi.
  • Sertifikasi Lacak Balak (Chain of Custody, CoC)
    Kegiatan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang independen untuk mengeluarkan pernyataan bahwa hasil hutan yang diproduksi oleh unit usaha kehutanan berasal dari hutan yang dikelola secara lestari.
  • Sistem Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM)
    Lestari diartikan sebagai segala bentuk pengelolaan hutan dan hasil hutan yang dilakukan oleh masyarakat dengan cara-cara tradisional baik dalam bentuk unit komunitas, unit usaha berbasis komunitas (Koperasi dalam arti luas), maupun individual berskala kecil sampai sedang, yang dilakukan secara lestari.

Manfaat

  • Pelaku bisnis akan memperoleh nilai tambah (premium price) terhadap penjualan produk-produk yang bersertifikat. 
  • Memperluas pasar untuk penjualan produk-produk yang bersertifikat. 
  • Mengamankan akses pasar ke negara-negara yang telah menetapkan peraturan tentang pengadaan produk kayu hanya dari sumber yang bersertifikat. 
  • Meningkatkan citra di mata pembeli karena memproduksi produk-produk yang bahan bakunya bersumber dari hutan tanaman yang dikelola secara lestari.

Tahapan Sertifikasi 

  • Hubungi lembaga sertifikasi dan pilih sertifikasi yang akan Anda tangani.
  • Kontak akan dilanjutkan ke penilaian lapangan dan konsultasi publik. Lembaga sertifikasi melakukan audit lapangan dan memfasilitasi masukan dari masyarakat untuk panel pakar.
  • Pra-penilaian lapangan akan meliputi evaluasi dokumen, penentuan ruang lingkup lapangan, dan rekomendasi panel pakar mengenai apakah bisa dilanjutkan ke audit lapang atau tidak.
  • Evaluasi kinerja dan pembuatan keputusan sertifikasi unit manajemen dievaluasi oleh panel pakar berdasarkan semua dokumentasi yang dikumpulkan.
  • Keputusan sertifikasi panel pakar menyusun keputusan sertifikasi yang kemudian diumumkan secara terbuka oleh lembaga sertifikasi.
  • Penentuan Jadwal Surveillance Keberatan terhadap proses sertifikasi atau keputusan akan difasilitasi oleh penguji terakreditasi LEI dan Dewan Peninjau Sertifikasi.

Informasi Tambahan

Sertifikasi Pengelolaan Hutan

Produk Sertifikasi PT SUCOFINDO