Layanan
Manajemen Pengelolaan Hutan Lestari
Penjelasan Manajemen Pengelolaan Hutan Lestari
Pengelolaan hutan yang lestari dapat mengurangi dampak negatif dari laju deforestasi dunia modern, dan memberi pengaruh positif dari aspek-aspek ekologi, sosial, dan legalitas. Manajemen pengelolaan hutan lestari juga wajib dilakukan sebagai pemenuhan terhadap peraturan pemerintah mengenai pengelolaan hutan produksi lestari dan legalitas kayu. Selain itu, pemenuhan kewajiban ini juga akan mengamankan akses pasar perusahaan ke negara-negara yang hanya dari menerima produk dari sumber yang bersertifikat.
Sebagai pihak yang independen, profesional, dan berpengalaman, PT SUCOFINDO menyediakan layanan pembuktian yang valid untuk membantu perusahaan menumbuhkan nilai tambah terhadap penjualan produk-produk yang bersertifikat dan membangun citra positif bagi masyarakat internasional.
Ruang Lingkup Manajemen Pengelolaan Hutan Lestari
Dalam prosesnya, layanan sertifikasi PT SUCOFINDO meliputi sejumlah tahap sebagai berikut:
- Pengajuan Permohonan Sertifikasi
Dalam hal pengajuan permohonan sertifikasi PHPL, unit manajemen harus mengirimkan Aplikasi Sistem Sertifikasi dan Kuesioner PHPL yang telah diisi kepada PT SUCOFINDO, Jakarta dengan alamat sesuai dengan yang tertulis pada aplikasi atau dapat juga diserahkan kepada PT SUCOFINDO cabang terdekat. - Publikasi Pra Audit
Sebelum melakukan audit, PT SUCOFINDO akan mengumumkan atau mempublikasikan rencana penilaian lapangan audit PHPL pada website LPPHPL, website kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemantau Independen, di desa/kelurahan lokasi konsesi dan/atau media massa. - Tinjauan Dokumen/Audit Tahap I
Sebelum dilakukan penilaian lapangan, unit manajemen harus terlebih dahulu mengirimkan data dan dokumen legalitas perusahaan untuk dilakukan audit tahap 1/tinjauan dokumen oleh tim audit PT SUCOFINDO. - Penilaian Lapangan/Audit Tahap II
Kegiatan penilaian lapangan/audit tahap 11 dilakukan oleh tim audit PT SUCOFINDO pada lokasi konsesi didahului dengan kegiatan koordinasi dengan Dinas Provinsi dan Balai serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan Setempat sebelum dan sesudah penilaian lapangan, dan konsultasi publik untuk menampung aspirasi, saran, dan masukan terkait kegiatan operasional perusahaan. Dalam melakukan penilaian lapangan, tim audit PT SUCOFINDO harus didampingi oleh perwakilan perusahaan (Management Representative) yang dikuasakan oleh manajemen perusahaan dengan Surat Kuasa atau Surat Tugas. - Keputusan Sertifikasi
Keputusan penilaian kinerja PHPL dilakukan dengan memberikan nilai akhir dengan nilai dan predikat “BAIK”, “SEDANG”, atau “BURUK”. Auditee dinyatakan LULUS dan diberikan Sertifikat PHPL apabila nilai akhir kinerja berpredikat “BAIK” atau “SEDANG” dan seluruh penilaian verifikasi legalitas kayu dinyatakan “MEMENUHI”.