- Home
- Layanan per Sektor
- Usaha Kehutanan dan Produk Kehutanan
- Produk Kehutanan
- Inspeksi dan Verifikasi Produk Kehutanan
Inspeksi dan Verifikasi Produk Kehutanan
Sucofindo meningkatkan Kepercayaan atas Kesesuaian Mutu, Jumlah dan Legalitas Produk Kehutanan
TANTANGAN BISNIS
Kegiatan perdagangan produk kehutanan baik untuk pasar
domestik maupun luar negeri semakin berkembang variasi dan kuantitasnya.
Perkembangan ini akan meningkatkan jumlah pihak yang terlibat dan memungkinkan
terjadinya penebangan hutan dan pengangkutan kayu melintasi batas-batas wilayah.
Hal ini dapat membuat pihak pembeli kesulitan untuk memastikan kualitas dan kuantitas produk kehutanan atas kesesuaiannya dengan yang diperjanjikan dan dengan standar tertentu.
Untuk menegakkan kebijakan pemerintah tentang ketentuan kuota jenis barang yang dapat diekspor, diperlukan pihak ketiga yang independen untuk melakukan pengawasan melalui kegiatan inspeksi. SUCOFINDO memiliki personil yang berkualitas, teregistrasi dan profesional untuk melaksanakan kegiatan verifikasi dan inspeksi.
SOLUSI
Ruang Lingkup Pekerjaan
Kegiatan inspeksi dan verifikasi produk kehutanan adalah
kegiatan pemeriksaan kesesuaian baik kualitas maupun kuantitas terhadap suatu
perjanjian kerjasama pada transaksi jual beli, regulasi dan strandar tertentu
yang telah ditetapkan bersama. Kegiatan inspeksi dan verifikasi produk kehutanan
oleh SUCOFINDO dilakukan oleh personil yang memiliki kompetensi di bidangnya,
profesional, dan menjunjung tinggi asas independensi.
Beberapa jenis jasa SUCOFINDO yang termasuk didalam kegiatan inspeksi dan
verifikasi dibidang kehutanan adalah sebagai berikut :
- Pemeriksaan Kayu
Bulat
Adalah suatu kegiatan pemeriksaan untuk mengetahui jenis kayu, kualitas dan kuantitas kayu bulat
- Verifikasi
Plantation Origin
Adalah suatu kegiatan verifikasi dan atau inspeksi untuk memastikan bahwa hasil hutan kayu yang digunakan sebagai bahan baku pada proses produksi unit usaha kehutanan berasal dari hutan tanaman (plantation origin)
- Verifikasi Legal
Origin (VLO)
Adalah suatu kegiatan verifikasi dan atau inspeksi untuk memastikan bahwa hasil hutan kayu yang digunakan sebagai bahan baku pada proses produksi unit usaha kehutanan berasal dari sumber yang legal (legal origin).
- Verifikasi Legal
Compliance
Adalah suatu kegiatan verifikasi dan atau inspeksi untuk memastikan bahwa hasil hutan kayu yang digunakan sebagai bahan baku pada proses produksi unit usaha kehutanan berasal dari sumber telah memenuhi regulasi yang digunakan (legal compliance)
- Verifikasi Ekspor
Produk Industri Kehutanan
Adalah kegiatan verifikasi untuk memastikan bahwa produk industri kehutanan yang akan diekspor telah memenuhi ketentuan atau standar yang ditetapkan melalui verifikasi kesesuain dokumen ekspor dan fisik barang ekspor
- Verifikasi Kayu
Bulat
Adalah suatu kegiatan verifikasi untuk memastikan kualitas dan atau kuantitas terhadap kayu bulat yang dimiliki oleh unit usaha kehutanan.
- Verifikasi Prokalino
Adalah suatu kegiatan verifikasi produk kayu olahan dan turunannya serta barang jadi yang berbahan baku Kayu Ulin sesuai Permenhut No 35/Menhut-II/2009
- Verifikasi Pemegang
Ijin Perdagangan Kayu Antar Pulau (PKAPT)
Adalah suatu kegiatan verifikasi terhadap pemilik ijin Perdagangan Kayu Antar Pulau Terdaftar (PKAPT) dengan tujuan untuk mengetahui keberadaan dan informasi terkait pemegang ijin PKAPT.
- Verifikasi Eksportir
Terdaftar Produk Industri Kehutanan (ETPIK)
Adalah suatu kegiatan verifikasi terhadap pemilik ijin Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan dengan tujuan untuk mengetahui keberadaan dan informasi terkait pemegang ijin ETPIK.
- Monitoring Timber
Traceability System
Adalah suatu kegiatan verifikasi dengan menggunakan teknologi sistem informasi dan verifikasi lapangan untuk memastikan suatu kayu bulat telah sesuai dengan regulasi penatausahaan hasil hutan dan untuk memastikan bahwa kualitas maupun kuantitas kayu tersebut tidak mengalami perubahan.
Manfaat
Manfaat jasa inspeksi dan verifikasi produk kehutanan
secara umum adalah untuk memastikan kesesuaian baik secara kualitas maupun
kuantitas terhadap suatu perjanjian kerjasama pada transaksi jual beli dan atau
pemenuhan terhadap ketentuan/peraturan yang berlaku dan atau strandar tertentu
yang telah ditetapkan bersama
MENGAPA MEMILIH SUCOFINDO
Reputasi
SUCOFINDO adalah salah satu dari lembaga sertifikasi
pertama di Indonesia, dengan cakupan sertifikasi sistem manajemen (mutu,
lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja), sertifikasi produk dan berbagai
sertifikasi yang lain.
Jaringan
SUCOFINDO memiliki titik layanan yang tersebar di seluruh
Indonesia. Kami bermitra dengan lembaga sertifikasi asing dari negara tujuan
ekspor Indonesia.
Jasa Sesuai Kebutuhan Pelanggan
SUCOFINDO senantiasa berusaha untuk menawarkan solusi yang menjawab kebutuhan
para pelanggannya.
SUCOFINDO adalah anggota ALSI (Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia). Kami memiliki akreditasi dari LEI (Lembaga Ekolabel Indonesia), Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen dari Komite Akreditasi Nasional, serta terdaftar sebagai Lembaga Penilai Independen Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Jasa-jasa kami yang lain berakreditasi ISO 17020, 17025, dan bersertifikasi ISO 9001.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan verifikasi dan inspeksi dilakukan sesuai dengan internal prosedur dan internasional prosedur kerja yang diakui oleh organisasi nasional maupun internasional. Pendekatan yang dilakukan dalam pekerjaan verifikasi dan inspeksi adalah :
- Mengidentifikasi
standar yang akan digunakan
Identifikasi mengenai standar yang akan digunakan dalam melakukan verifikasi dan inspeksi diperlukan kesepakatan mengenai standar yang digunakan. Standar tersebut dapat mengacu pada perjanjian kerjasama pada transaksi jual beli, regulasi dan atau strandar tertentu yang telah ditetapkan bersama - Pelaksanaan
verifikasi dan inspeksi
Pelaksanaan pekerjaan verifikasi dan inspeksi dilakukan oleh personil PT Sucofindo yang memiliki kapasitas, profesional dan menjunjung asas independensi. Pelaksanaan verifikasi dan inspeksi menggunakan standar yang telah disepakati oleh klien. - Penerbitan
sertifikat dan atau laporan
Penerbitan sertifikat dan atau laporan dilakukan setelah kegiatan verifikasi dan inspeksi. Sertifikat dan atau laporan yang diterbitkan akan diberikan kepada pihak-pihak, sebagaimana telah disepakati dengan pelanggan.
Kantor Pusat |
||
| Graha Sucofindo 1st floor Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 Jakarta 12780 | ||
| Telepon | : | (021) 7983666 Ext. 1116, 1124 |
| Fax | : | (021) 7986473, 7983888 |
| : | customer.service@sucofindo.co.id | |
| Telepon | : | |
| Fax | : | |
| : | ||






