- Home
- Layanan per Sektor
- Usaha Kehutanan dan Produk Kehutanan
- Produk Kehutanan
- Sertifikasi Legalitas Kayu
Sertifikasi Legalitas Kayu
SUCOFINDO memastikan dan menjamin legalitas kayu produk hasil hutan.
TANTANGAN BISNIS
Menanggapi kepedulian masyarakat internasional atas laju kerusakan hutan, Pemerintah Indonesia menyusun suatu sistem untuk meyakinkan konsumen atas legalitas kayu asal hutan Indonesia.
Beberapa negara tujuan ekspor a.l. Jepang, Australia, Inggris telah pula mensyaratkan adanya bukti legalitas sumber bahan baku dan atau lacak balak. Pemerintah Republik Indonesia telah pula memiliki
Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa negara seperti dengan Inggris, Uni Eropa dan Jepang guna mendorong terciptanya sistem monitoring produksi dan legalitas kayu hutan.
SUCOFINDO memiliki kompetensi dan pengalaman untuk memastikan pemenuhan persyaratan yang ada melalui proses sertifikasi. Kami memiliki personil yang berkualitas, teregistrasi dan profesional untuk melaksanakan kegiatan penilaian dalam rangka sertifikasi pengelolaan hutan tanaman di Indonesia.
SOLUSI
Untuk memastikan legalitas produk kayu hasil hutan yang diekspor maka wajib dilakukan verifikasi legalitasnya. Verifikasi dilakukan atas kayu yang dihasilkan dari hutan hak dan hutan-hutan yang dikelola berdasarkan :
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA)
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HT)
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR)
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE)
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Kemasyarakatan (IUPHHK-HKm)
- Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK)
- Izin Usaha Industri Lanjutan (IUI Lanjutan)
- Izin Pemanfaatan Kayu (IPK)
Ruang Lingkup Jasa
Sertifikasi Legalitas Kayu adalah kegiatan sertifikasi yang dilakukan pada
pemegang izin atau pemilik hutan hak yang diyatakan bahwa pemegang izin atau
pemilik hutan hak telah mengikuti standard legalitas kayu (legal compliance)
dalam memperoleh hasil hutan kayu.
Sertifikasi Legalitas Kayu berlaku selama 3 (lima) tahun sejak ditetapkan oleh
lembaga sertifikasi. Untuk menjaga berlakunya sertifikat selama 3 (tiga) tahun
tersebut, dibutuhkan penilikan (surveillance) terhadap unit manajemen yang
dinilai oleh lembaga sertifikasi. Proses penilikan dimaksudkan untuk memutuskan
apakah sertifikat masih layak diberlakukan atau tidak. Hasil penilikan juga
menjadi bahan pertimbangan dalam proses perpanjangan sertifikat.
Manfaat
- Pelaku bisnis akan memperoleh nilai tambah (premium price) terhadap penjualan produk-produk yang bersertifikat;
- Semakin terbuka luasnya pasar untuk penjualan produk-produk yang bersertifikat;
- Mengamankan akses pasar ke negara-negara yang telah menetapkan peraturan tentang pengadaan produk kayu hanya dari sumber yang bersertifikat;
- Bagi industri akan meningkatnya citra di mata pembeli karena memproduksi produk-produk yang berasal dari hutan yang dikelola secara lestari.
- Industri dapat melakukan self endorsement ketika sudah mendapatkan sertifikat legalitas kayu.
MENGAPA MEMILIH SUCOFINDO
Reputasi
SUCOFINDO adalah salah satu dari lembaga sertifikasi pertama di Indonesia,
dengan cakupan sertifikasi sistem manajemen (mutu, lingkungan, kesehatan dan
keselamatan kerja), sertifikasi produk dan berbagai sertifikasi yang lain.
Jaringan
SUCOFINDO memiliki titik layanan yang tersebar di seluruh Indonesia. Kami
bermitra dengan lembaga sertifikasi asing dari negara tujuan ekspor Indonesia.
Jasa Sesuai Kebutuhan Pelanggan
SUCOFINDO senantiasa berusaha untuk menawarkan solusi yang menjawab kebutuhan
para pelanggannya.
Pengakuan
SUCOFINDO adalah anggota ALSI (Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia), Kami
memiliki akreditasi dari LEI (Lembaga Ekolabel Indonesia), Lembaga Penilai dan
Verifikasi Independen dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), serta terdaftar
sebagai Lembaga Penilai Independen Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Jasa-jasa kami yang lain berakreditasi ISO 17020, 17025, dan bersertifikasi ISO
9001.
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan kegiatan penilaian pada unit manajemen dilakukan sesuai Permenhut No 38/Menhut-II/2009, Perdirjen BPK No 6/VI-SET/2009 dan Perdirjen BPK No P.2/VI-BPHH/2010.Pendekatan yang dilakukan dalam pekerjaan kegiatan sertifikasi Legalitas Kayu adalah sebagai berikut :
- Permohonan sertifikasi legalitas kayu
Pemegang Izin mengajukan permohonan verifikasi kepada SUCOFINDO memuat sekurang-kurangnya ruang lingkup sertifikasi, profil Pemegang Izin dan informasi lain yang diperlukan dalam proses verifikasi legalitas kayu. - Perencanaan kegiatan
SUCOFINDO menginformasikan kepada Pemegang Izin mengenai dokumen yang dibutuhkan dan meminta Pemegang Izin untuk menunjuk Manajemen Representatif yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan verifikasi LK yang dituangkan dalam bentuk Surat Kuasa dan/atau Surat Perintah Tugas. Informasi tersebut disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum dilakukan verifikasi. - Pelaksanaan kegiatan
Pelaksanaan sertifikasi legalitas kayu terdiri atas 3 (tiga) tahapan yakni Pertemuan Pembukaan, Verifikasi Dokumen dan Observasi Lapangan, dan Pertemuan Penutupan. - Penyusunan laporan
Memuat informasi yang lengkap serta disajikan dengan jelas dan berurutan untuk bahan pengambilan keputusan penerbitan sertifikat LK. - Pengambilan keputusan
Keputusan pemberian Sertifikat LK diberikan jika semua norma penilaian untuk setiap verifier pada Standar Verifikasi Legalitas Kayu “Memenuhi”
Kantor Pusat |
||
| Graha Sucofindo 1st floor Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 Jakarta 12780 | ||
| Telepon | : | (021) 7983666 Ext. 1116, 1124 |
| Fax | : | (021) 7986473, 7983888 |
| : | customer.service@sucofindo.co.id | |
| Telepon | : | |
| Fax | : | |
| : | ||






