- Home
- Layanan per Sektor
- Usaha Konstruksi dan Infrastruktur
- Integritas Aset
- Pengujian atas Kesesuaian terhadap Ketentuan RoHS
Pengujian atas Kesesuaian terhadap Ketentuan RoHS
SUCOFINDO menganalisis senyawa kimia berbahaya dalam produk listrik dan elektronik.
TANTANGAN BISNIS
Pada tahun 2006, Uni Eropa mengeluarkan Regulasi RoHS (Restriction of Hazardous Substances) setelah dipicu melimpahnya limbah peralatan listrik dan elektronik yang mengandung senyawa kimia berbahaya di negara Eropa yang mencapai kira-kira 10.000 ton pada tahun 2005, dan bertambah 3% sampai 5% per tahun. Regulasi ini membatasi penggunaan senyawa kimia berbahaya yang terkandung dalam produk listrik dan elektronik.Untuk memasuki persaingan global, produsen peralatan listrik dan elektronik Indonesia harus menghasilkan produk yang sesuai dengan regulasi tersebut. Kehadiran laboratorium uji yang independen SUCOFINDO dapat membantu terjaminnya aspek keamanan ini.
SOLUSI
Ruang Lingkup Pekerjaan
SUCOFINDO menganalisis kandungan senyawa kimia pada produk listrik dan elektronik dengan mengacu pada persyaratan RoHS, dimana jenis dan batas maksimum senyawa kimia adalah sebagai berikut :- Lead (Pb) maksimum 0,1%
- Cadmium (Cd) maksimum 0,01%
- Mercury (Hg) maksimum 0.1%
- Chromium Hexavalent (CrVI) maksimum 0.1%
- Polybrominated biphenyl (PBB) maksimum 0,1%
- Polybrominated diphenyl ether (PBDE) maksimum 0.1%
Pelaksanaan
Pelaksanaan pengujian mengacu kepada standar internasional RoHS yaitu IEC 62321.Metode analisis yang digunakan meliputi dua jenis pengujian, yaitu:
- Metode analisis screening dengan alat XRF;
- Metode analisis basah (wet analysis) dengan menggunakan alat ICP, AAS, GC MS dan spektrofotometer UV/Visible.
Manfaat
- Memastikan pemenuhan persyaratan RoHS sebelum barang dikapalkan.
- Mengurangi resiko penolakan di negara tujuan ekspor.
- Laporan analisis dapat digunakan dalam pemrosesan dan pemenuhan persyaratan L/C.
- Melindungi reputasi perusahaan dan merek produk.
MENGAPA MEMILIH SUCOFINDO
Reputasi
SUCOFINDO adalah perusahaan jasa inspeksi pertama di Indonesia yang didirikan pada tahun 1956 dan didukung laboratorium komersial yang terbesar di Indonesia. Sucofindo juga merupakan salah satu perusahaan perintis yang bergerak di bidang lingkungan di Indonesia.
Jaringan
SUCOFINDO memiliki 44 laboratorium yang tersebar di seluruh Indonesia. Di luar Indonesia, kami bermitra dengan perusahaan-perusahaan inspeksi yang memiliki jaringan global.
Jasa sesuai kebutuhan pelanggan
SUCOFINDO menawarkan solusi tepat dan efektif yang sesuai dengan kebutuhan klien.
Pengakuan
SUCOFINDO adalah anggota asosiasi internasional seperti IFIA (International Federation of Inspection Agencies), dan berakreditasi sistem mutu ISO/IEC 17025 oleh KAN-BSN/ILAC (International Laboratory Accreditation Commission) MRA, serta telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Selain itu, operasi SUCOFINDO terakreditasi ISO 17020 dan ISO 17025, serta bersertifikat ISO 9001.
Kantor Pusat |
||
| Graha Sucofindo 1st floor Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 Jakarta 12780 | ||
| Telepon | : | (021) 7983666 Ext. 1116, 1124 |
| Fax | : | (021) 7986473, 7983888 |
| : | customer.service@sucofindo.co.id | |
| Telepon | : | |
| Fax | : | |
| : | ||






