Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tetap mempertahankan izin hutan tanaman industri (HTI) yang dimiliki oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang, Riau.
Untuk mengakomodasi masyarakat di dalam dan sekitar konsesi, perusahaan diminta melakukan pemetaan partisipatif dan memastikan lahan milik masyarakat dikeluarkan dari areal HTI.
Menhut Zulkifli menegaskan keputusan soal kelanjutan HTI di Pulau Padang berdasarkan hasil rekomendasi dari tim mediasi yang dipimpin oleh Dewan Kehutanan Nasional.
“Tim sudah menyampaikan fakta-fakta lapangan. Saya sudah memutuskan HTI di Pulau Padang bisa berjalan dengan sejumlah persyaratan,” ujarnya, seusai membuka Pelatihan Pemecahan Masalah dan Pengambilan Keputusan Bagi Pejabat Kemenhut, Kamis 2 Februari 2012.
Kemenhut menerbitkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) HTI di Pulau Padang kepada PT RAPP seluas 41.205 hektare melalui Surat Keputusan Menhut No.327/2009. Belakangan, terdapat tuntutan pencabutan izin tersebut dari kelompok yang mengklaim mewakili masyarakat Pulau Padang.
Kemenhut kemudian membentuk tim mediasi untuk menilai kelayakan operasi HTI di Pulau Padang pada akhir Desember 2011 dan diharuskan memberi laporan pada akhir Januari 2012.
Berdasarkan laporan tim, katanya, lahan masyarakat yang memang berada di dalam areal HTI akan dikeluarkan dari areal kerja perusahaan. Dalam proses tersebut akan dilakukan tata batas secara partisipatif yang melibatkan masyarakat.
“Untuk lahan yang diketahui berupa dom [lahan gambut dalam] nantinya akan di-enclave [dikeluarkan dari areal konsesi] dan ditetapkan sebagai kawasan lindung,” ujarnya.
Dia menambahkan pengalokasikan areal HTI untuk kawasan lindung dan lahan masyarakat sebenarnya sudah diatur dalam izin yang diberikan kepada perusahaan. Dalam izin tersebut, pengelola HTI diharuskan mengalokasikan lahan minimal 30% untuk tanaman kehidupan, tanaman unggulan setempat dan kawasan perlindungan.
“Hal ini [alokasi lahan] sebenarnya sudah diatur dalam izin yang diberikan kepada perusahaan. Tapi kami tegaskan kembali."
Menhut mengakui belakangan ini ada tuntutan dari sekelompok orang untuk mencabut izin HTI di Pulau Padang. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat ditekan dalam mengambil keputusan.
Menurut dia, untuk mencabut izin HTI ada prosedur yang sudah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan. “Izin bisa dicabut jika melakukan kesalahan, tetapi itu juga harus melewati prosedur."
Menhut memaparkan keputusan yang diambil untuk izin HTI di Pulau Padang diharapkan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat yang ada di dalam dan sekitar hutan.
Menurut dia, untuk penyelesaian berbagai konflik di kawasan hutan yang ada, jajaran memang harus mengedepankan rasa keadilan.
Dia memprediksi konflik lahan akan meningkat pada 2012-2013 seiring dengan meningkatnya suhu politik. “Untuk itu jajaran Kemenhut harus siap untuk penyelesaiannya." (bas)
Oleh Sepudin Zuhri
Sumber http://www.bisnis.com






