Tata Kelola
Tata Prilaku

Tata Perilaku

Pedoman Tata Perilaku memuat prinsip-prinsip dan nilai-nilai etika dan perilaku yang memberikan arahan yang jelas bagi staf SUCOFINDO dalam aktivitas kerja sehari-hari dan tata cara berhubungan dengan para pemangku kepentingan agar tercapainya suasana kerja yang kondusif bagi perkembangan perusahaan.

A. Etika Kerja Sesama Insan Sucofindo
  • Bekerja profesional dan sadar biaya untuk menghasilkan kinerja yang optimal.
  • Saling membantu, memotivasi dan bekerja sama dalam menyelesaikan tugas.
  • Saling menghargai, terbuka menerima kritik dan saran, serta menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat.
  • Jujur dan sopan.
  • Mengkomunikasikan setiap ide baru dan saling mentransfer pengetahuan dan kemampuan.
  • Mengambil inisiatif dan mengembangkan kompetensi dalam melaksanakan tugas.
  • Berani mendiskusikan kebijakan yang kurang tepat untuk melakukan koreksi yang konstruktif secara santun.
  • Menghargai perbedaan gender, suku, agama, ras dan antar golongan.

B. Menjaga Kerahasiaan Data dan Informasi Perusahaan

Insan SUCOFINDO memanfaatkan data dan informasi perusahaan untuk setiap pengambilan keputusan dalam rangka meningkatkan nilai tambah perusahaan dengan cara:
  • Menggunakan sistem keamanan data yang memadai.
  • Memberikan informasi yang relevan dan proporsional kepada stakeholders dengan tetap mempertimbangkan kepentingan perusahaan.
  • Menghindari penyebarluasan data dan informasi kepada pihak lain yang tidak berkepentingan baik selama bekerja maupun setelah berhenti bekerja.
  • Menyerahkan semua data yang berhubungan dengan perusahaan pada saat berhenti bekerja.
  • Menjaga kerahasiaan informasi tentang Pelanggan.

C. Menjaga Harta Perusahaan

Insan SUCOFINDO mengoptimalkan penggunaan harta perusahaan dengan cara:
  • Bertanggungjawab atas pengelolaan harta perusahaan dan menghindarkan penggunaannya di luar kepentingan perusahaan.
  • Mengamankan harta perusahaan dari kerusakan dan kehilangan.

D. Menjaga Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan

Insan SUCOFINDO menjadikan keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja dan lingkungan sebagai bagian dari budaya kerja untuk menciptakan suasana kerja yang tertib, aman, handal, nyaman dan berwawasan lingkungan dengan cara:
  • Menerapkan secara berkesinambungan budaya 5S di lingkungan kerja.
  • Menguasai dan memahami situasi dan kondisi lingkungan kerja serta menerapkan sistem keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja dan lingkungan kerja secara konsisten.
  • Tanggap terhadap keadaan darurat yang disebabkan oleh gangguan keamanan, kecelakaan, pencemaran, dan bencana alam.

E. Mencatat Data dan Pelaporan

Insan SUCOFINDO mengelola data secara rapi, tertib, teliti, akurat dan tepat waktu dengan cara:
  • Mencatat data dan menyusun laporan berdasarkan sumber yang benar, dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menyajikan laporan secara singkat, jelas, tepat, komunikatif untuk dipergunakan dalam pengambilan keputusan dan sebagai umpan balik dalam rangka perbaikan kinerja.
  • Tidak menyembunyikan data dan laporan yang seharusnya disampaikan.

F. Menghindari Benturan Kepentingan dan Penyalahgunaan Jabatan

Insan SUCOFINDO menghindari kondisi, situasi ataupun kesan adanya benturan kepentingan dan penyalahgunaan jabatan dengan cara:
  • Mematuhi peraturan, sistem, dan prosedur yang ditetapkan.
  • Tidak memiliki saham/kepemilikan dalam badan usaha yang menjadi mitra atau pesaing perusahaan termasuk suami/istri dan anak/menantu.
  • Tidak memiliki usaha yang berhubungan langsung dengan aktivitas perusahaan, termasuk suami/istri dan anak/menantu.
  • Tidak merangkap posisi pekerjaan dan menjadi pegawai di perusahaan lain termasuk anak perusahaan yang dapat mengakibatkan pengambilan keputusan menjadi tidak obyektif.
  • Tidak memberikan atau menerima pinjaman dari Pemasok dan Pelanggan.

G. Menerima Hadiah/Cinderamata/Gratifikasi dan Entertainment

Insan SUCOFINDO dilarang menerima hadiah/cinderamata/gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan dan kepegawaiannya, kecuali:
  • Menerima entertainment dalam bentuk jamuan makan.
  • Menerima benda-benda promosi yang mencantumkan logo/nama perusahaan pemberi.

H. Memberi Hadiah/Cinderamata/Gratifikasi dan Entertainment

Insan SUCOFINDO dilarang menyuap. Insan SUCOFINDO dapat memberikan hadiah/cindera mata dan entertainment kepada pihak lain dengan syarat:
  • Menunjang kepentingan perusahaan, dan
  • Telah dianggarkan oleh perusahaan, dan
  • Apabila hadiah/cindera mata berupa benda maka harus mencantumkan logo/nama SUCOFINDO.

I. Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) serta Minuman Keras (Miras)
Insan SUCOFINDO bebas dari kegiatan perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) serta minuman keras (miras).

J. Aktivitas Politik
Insan SUCOFINDO harus bersikap netral terhadap semua partai politik dengan cara:
  • Tidak menggunakan fasilitas Perusahaan untuk kepentingan golongan/organisasi massa/partai politik tertentu.
  • Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dan/ atau anggota legislatif.
  • Tidak membawa, memperlihatkan, memasang, serta mengedarkan simbol, gambar dan ornamen organisasi massa/partai politik di lingkungan Perusahaan.






Hubungi Kami

Kantor Pusat

Graha Sucofindo 1st floor Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 Jakarta 12780
 
Telepon (021) 7983666 Ext. 1116, 1124
Fax (021) 7986473, 7983888
Email customer.service@sucofindo.co.id