Tata Kelola
Etika Usaha
SUCOFINDO menyusun pedoman Etika Usaha untuk sebagai acuan dan panduan bagi seluruh jajaran SUCOFINDO dalam membina hubungan yang harmonis dan dapat dipertanggungjawabkan dengan semua pemangku kepentingan. A. Standar Etika Usaha
Perseroan telah membuat suatu pedoman tentang perilaku etis, yang pada dasarnya memuat nilai-nilai etika berusaha. Ketentuan dalam pedoman dinyatakan dengan jelas dan cukup rinci guna memberikan arahan yang jelas perihal etika Perusahaan dalam berhubungan dengan pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu:
- Etika perusahaan dengan pegawai
- Etika Perusahaan dengan pelanggan
- Etika perusahaan dengan pesaing
- Etika perusahaan dengan pemasok
- Etika perusahaan dengan mitra kerja
- Etika perusahaan dengan kreditor/investor
- Etika perushaan dengan pemerintah
- Etika perusahaan dengan masyarakat
- Etika perusahaan dengan media massa
- Etika perusahaan dengan organisasi profesi
B. Standar Tata Perilaku
Standar tata perilaku merupakan pedoman yang harus dipatuhi dan dijalankan seluruh insan SUCOFINDO tanpa kecuali, dalam menjalankan tugas-tugasnya. Standar tata perilaku mengatur:
- Etika kerja sesama insan SUCOFINDO
- Menjaga kerahasiaan data dan informasi perusahan
- Menjaga harta perusahaan
- Menjaga keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja dan lingkungan
- Mencatat data dan pelaporan
- Menghindari benturan kepentingan dan penyalahgunaan jabatan
- Menerima hadiah/cinderamata dan entertaiment
- Memberi hadiah/cinderamata dan entertaiment
- Penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) serta minuman keras
- Aktivitas politik
C. Penerapan dan Penegakan Standar Etika Usaha dan Tata Perilaku
Penerapan dan penegakan Standar Etika Usaha dan Tata Perilaku di SUCOFINDO adalah sebagai berikut:- Pengorganisasian
- Dewan Komisaris bertanggung jawab atas dipatuhinya Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) di lingkungan Perusahaan.
- Direksi bertanggung jawab atas penerapan Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) di lingkungan Perusahaan, dibantu oleh Satuan Pengawas Intern (SPI) dan Divisi Sekretariat Perusahaan.
- Pemangku posisi pekerjaan manajerial bertanggung jawab atas penerapan Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) di lingkungan unit kerjanya masing-masing.
- Direksi menunjuk Chief Compliance Officer beserta perangakatnya yang bertanggung jawab untuk melaporkan terhadap pelaksanaan Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct).
- Setiap insan SUCOFINDO menerima satu salinan Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) dan menandatangani formulir pernyataan bahwa yang bersangkutan telah menerima, memahami dan setuju untuk melaksanakan serta mematuhi Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) yang didokumentasikan oleh fungsi Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) atau fungsi yang ditunjuk.
- Penegakan Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct)
- Setiap insan SUCOFINDO harus melaporkan setiap fakta penyimpangan Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) kepada Chief Compliance Officer dan identitas pelapor dilindungi.
- Chief Compliance Officer menindaklanjuti setiap laporan dan menyampaikan hasil kajiannya kepada Direksi atau Komisaris sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya.
- Direksi memutuskan pemberian tindakan pembinaan, sanksi disiplin dan/atau tindakan perbaikan serta pencegahan yang harus dilaksanakan oleh Atasan Langsung di lingkungan masing-masing. Bentuk sanksi yang diberikan diatur secara tersendiri.
- Insan SUCOFINDO yang melakukan penyimpangan Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) memiliki hak untuk didengar penjelasannya hadapan atasan langsung sebelum pemberian tindakan pembinaan atau hukuman disiplin.
- Pelaksanaan tindakan pembinaan, hukuman disiplin dan/atau tindakan perbaikan serta pencegahan dilakukan oleh Atasan Langsung.
- Sosialisasi dan Internalisasi
- Chief Compliance Officer atau fungsi yang ditunjuk bertugas untuk melaksanakan sosialisasi dan internalisasi Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) kepada seluruh insan SUCOFINDO.
- Setiap insan SUCOFINDO dapat meminta penjelasan atau menyampaikan pertanyaan terkait dengan Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) kepada atasan langsung atau kepada Chief Compliance Officer.
- Pembaruan/revisi Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct)
- Setiap insan SUCOFINDO dapat memberikan masukan untuk penyempurnaan Code of Conduct kepada Chief Compliance Officer. Pada tahun 2008, Chief Compliance Officer adalah Vice President Satuan Pengawas Intern.
- Chief Compliance Officer mengusulkan pembaruan/revisi Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) kepada Forum GCG.
- Forum GCG mengajukan pembaruan/revisi Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) untuk ditetapkan oleh Komisaris dan Direksi.
- Pernyataan insan SUCOFINDO
- Komitmen pejabat yang bertanggung jawab atas penerapan Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) di lingkungan unit kerjanya masing-masing didokumentasikan dalam bentuk formulir pernyataan pada setiap akhir tahun.
- Komitmen setiap insan SUCOFINDO untuk melaksanakan Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) didokumentasikan dalam bentuk formulir pernyataan pada setiap awal tahun.
Hubungi Kami
Kantor Pusat |
||
| Graha Sucofindo 1st floor Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 Jakarta 12780 | ||
| Telepon | : | (021) 7983666 Ext. 1116, 1124 |
| Fax | : | (021) 7986473, 7983888 |
| : | customer.service@sucofindo.co.id | |






