SUCOFINDO memperlakukan pegawai secara setara dan tidak membedakan gender, suku, agama, dan ras dalam segala aspek dengan mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam hal kesejahteraan Pegawai, kompetisi yang sehat, penyediaan sarana dan prasarana kerja yang memadai.
Perusahaan melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara konsisten, memastikan setiap Pegawai telah memiliki buku PKB, melindungi hak Pegawai untuk memilih atau tidak memilih menjadi anggota Serikat Pekerja, serta menempatkan Serikat Pekerja sebagai mitra Perusahaan dengan mengikutsertakan Serikat Pekerja dalam setiap pengambilan keputusan terkait dengan hubungan industrial.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2005-2007 yang diperpanjang pemberlakuannya selama setahun hingga 2008 telah ditandatangani oleh Pengusaha (Direktur Utama) dan Ketua Serikat Pekerja SUCOFINDO (SPS) pada tanggal 17 Agustus 2008.
SUCOFINDO menyadari bahwa Pegawai mempunyai peranan dan kedudukan yang
sangat penting sebagai pelaku dalam pencapaian tujuan Perusahaan. Oleh karena
itu sebagai Pegawai dituntut dapat berpartisipasi dan berperan aktif dengan
jalan meningkatkan produksi dan produktivitas kerja melalui hubungan yang
dinamis, harmonis, selaras, serasi dan seimbang antara Perusahaan dan Pegawai.
Corporate Social Responsibility |
||
| Graha Sucofindo 7th floor Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 Jakarta 12780 | ||
| Telepon | : | (021) 7983666 Ext. 1765 |
| Fax | : | (021) 7988975 |
| : | cs.csr@sucofindo.co.id | |






